foto, istimewa
Yogyakarta, Guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari terkait pembayaran lahan/tanah SMK Negeri 3 Tanah Grogot, Pemerintah Kabupaten Paser meminta pendapat Akademisi dan Praktisi Hukum mengenai masalah pertanahan dengan datang bertemu dan berdiskusi bersama pihak Departemen Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sabtu (16/10) di Werkudara Meeting Room Swiss Bell Boutique Yogyakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya mengatakan bahwa Pemkab Paser siap untuk membayar selama tiga tahun namun ingin mendapatkan kepastian bahwa tidak akan ada tuntutan lagi. “Pemkab Paser telah merencanakan untuk membayar selama tiga tahun yaitu tahun 2021, 2022 dan 2023 untuk tanah tersebut kepada ahli waris namun kami ingin memastikan bahwa tidak akan ada tuntutan lagi”, tegasnya.
Tim dari UGM yaitu Nurhadi Santoso dan Taufik El Rahman meminta kelengkapan data, status tanah, kesepakatan ahli waris dan lainnya, agar dapat memberikan legal opinion dan bersikap netral. “Kami meminta kelengkapan data-data tersebut supaya kami bisa memberikan legal opinion. Kami berada diposisi netral”, pungkas Taufik. Tim memuji keinginan Pemkab Paser untuk melaksanakan keputusan pengadilan. Namun tetap berhati-hati agar semuanya dilakukan dengan benar.
Dengar pendapat ini dimoderatori Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi. Hadir pula DPRD Komisi I Hendrawan Putra, Rahmadi, Hamransyah, Muhamad Jarnawi, Noveri Amelia Parmiesca, Asisten Administrasi umum Murharyanto, Kadis Perumahan dan Permukiman Hulaimi, Kabid Pertanahan Fachrudin Cholik, Kasubbag Bantuan Hukum M Fauzan, JPN Kejaksaan Negeri Paser dan beberapa pejabat lainnya yang mengetahui kronologi tersebut. (*/Humas).