Buka RADALOP Semester I Tahun 2021, Ini Pesan Bupati Kubar

0
316

foto, Bupati Kubar FX Yapan saat buka kegiatan Radalop. (Welin Diskominfo)

Sendawar, Rapat Evaluasi dan Pengendalian Program Kegiatan Pembangunan (Radalop) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Semester I Tahun 2021di buka langsung Bupati Kubar FX Yapan, SH di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Senin (28/10/21).

Hadir, Wakil Bupati Kutai Barat, Edyanto Arkan, Plt. Asisten I Kutai Barat, Kepala BP3D, Pengguna Anggaran hingga Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK).

Bupati Kutai Barat FX Yapan dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Permendagri No 86 tahun 2017 mengamanatkan, pengendalian pembangunan dimaksudkan untuk menjamin agar pembangunan yang telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan sasaran pokok, arah kebijakan, visi serta misi yang tertuang dalam RPJMD.

“Oleh sebab itu, maksud dari pelaksanaan Radalop yang diselenggarakan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana capaian kinerja dari pelaksanaan kegiatan pembangunan di setiap perangkat daerah berserta permasalahan yang dihadapi,” beber Bupati.

Lebih lanjut menurut Bupati Kutai Barat, rapat rutin ini harus menghasilkan solusi dan tindak- lanjut ditengah situasi pandemi covid-19, sebagai forum diskusi dan evaluasi realisasi pelaksanaan perencanaan pembangunan baik fisik maupun keuangan dari masing-masing perangkat daerah, meskipun ada beberapa anggaran yang bersumber dari APBD harus disesuaikan untuk penanganan Covid-19.

“Kepada  Perangkat Daerah  yang pelaksanaan realisasi fisik dan keuangan belum mencapai target diminta perhatiannya untuk lebih serius lagi dalam memacu kinerja pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing. Dengan memanfaatkan waktu secara efektif, kemudian dalam pelaksanaan program kegiatan di setiap perangkat daerah harus saling berkoodinasi dan membangun sinergitas agar dapat sinkron program kegiatan, sehingga tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri,”tegas FX Yapan.

Kepala Perangkat Daerah harus melakukan pengendalian sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Pengendalian Intern, secara konkrit. Setiap tiga bulan pejabat pengguna anggaran harus melakukan pemeriksaan dan penutup buku dibuktikan dengan berita acara dan membuat laporan agar jika ada permasalahan dapat diatasi lebih awal.

“Semoga pelaksanan Radalop ini dapat menjadi media komunikasi yang efektif dalam mengatasi permasalahan-permasalahan pelaksanan pembangunan daerah di Kutai Barat, sehingga mendukung terwujudnya Kutai Barat yang semakin Adil, Mandiri dan Sejahtera Berlandaskan Ekonomi Kerakyatan dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia,”pungkas Bupati Kubar dua periode ini.

Sementara menurut Kepala BP3D Kutai Barat Achmad Sofyan dalam laporannya mengatakan, Penyelengaraan rapat Evaluasi dan Pengendalian Program  Kegiatan Pembangunan (Radalop) Kabupaten Kutai Barat Semester 1-Tahun Anggaran 2021, di selengarakan sebagai pelaksanaan salah satu fungsi manajemen pembangunan, yaitu pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan yang mempunyai maksud dan tujuan, untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan pada semester 1 ini telah berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan dalam perencaan.

“Mengindentifikasi dan mengantisipasi permasalahan pelaksanaan program kegiatan yang dihadapi, terutama yang berpotensi sebagai kendala sehingga dapat dilakukan tindakan untuk menemukan solusi agar berjalan dengan sesuai rencana. Sehingga adanya konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan serta hasil rencana pembangunan daerah.  Kemudian konsistensi antara RKPD dan RPJMD antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan,” pungkasnya.( */Dinkominfo Kubar )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here