Henderman : Pelaku Usaha Galian C di Kubar Silahkan ke DPMPTSP Provinsi Kaltim Untuk Izin Usaha

0
995

Kepala Dinas PMPTSP Kubar Henderman Supanji,S.Si,M,Si.

Penasatu.com, Kutai Barat – Perjanjian kerjasama yang pernah di sepakati antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur dengan DPMPTSP Kabupaten Kutai Barat Nomor : 119/2686/DPMPTSP-II/2028 – Nomor : 800/1123/DPMPTSP-II/X/2018.Tentang tata laksana perizinan usaha pertambangan meniral bukan logam dan batu bara, galian C termasuk pasir, pada areal di bawah atau sampai dengan lima (5) hektar di Kabupaten Kutai Barat.

Kesepakatan di buat pada hari Selasa tanggal 16 Oktober tahun 2018 bertempat di Samarinda ,yang bertanda tangan pada saat itu, H.Abdulah Sani,SH,M.Hum selaku Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kaltim,berkedudukan di Jln.Basuki Rahmat No.56 Samarinda,dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di sebut pihak pertama. Henderman Supanji,S.Si,M,Si Kepala DPMPTSP Kutai Barat berkedudukan di Jln.Perkantoran III komplek perkantoran Pemkab Kutai Barat dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang di sebut pihak kedua.

Henderman Supanji,S.Si,M,Si mengatakan, kalau mengacu pada undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang No.9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dan kini aturan itu sudah di tarik oleh Provinsi, ujar Henderman saat di temui penasatu.com di ruang kerjanya, Senin (23/12).

Kemudian, lanjutnya Henderman, galian C yang kita kenal ini seperti bebatuan, koral dan pasir masuk dalam katagori mineral dan bebatuan dan aturannya sama dengan batu bara.

Di jelaskan nya lagi, ada dua Kabupaten yang sudah melakukan MoU dengan DPMPTSP Provinsi Kaltim yaitu Kutai Barat dan Berau.

“Dalam MoU itu , salah satunya ,untuk kepengurusan administrasi di bawah lima hektar itu di serahkan kepada Kabupaten untuk melengkapi persyaratan tehnis nya sampai pada peroduk akhir dari Kabupaten mengeluarkan rekomendasi dan tanda tangannya tetap di Provinsi itu yang di sepakati dalam MOU, ” terangnya.

Tetapi berjalan nya waktu, tambah Henderman, selama ini kurang lebih sudah ada 13 yang di rekomendasi itu sampai sekarang belum keluar.

Pada Minggu lalu ketika ada rapat di DPMPTSP Provinsi, kenapa rekomendasi belum keluar ternyata dari Dinas Tehnis tidak mengeluarkan rekomendasi sehingga DPMPTSP Provinsi tidak bisa menerbitkan izin, bebernya.

Kendalanya adalah adanya perbedaan tata tertib antara tata ruang provinsi dan tata ruang kabupaten. Karena ini produknya hukum tentu punya dasar sendiri sendiri. Dari dinas tehnis khususnya PU-PR berpatokan pada perda tata ruang provinsi, jelas Henderman.

Kalau berdasarkan Perda tata ruang provinsi itu tidak sesuai maka mereka tidak berani mengeluarkan rekomendasi. Walaupun sudah berdasarkan Perda kabupaten itu sudah sesuai untuk peruntukan, sehingga DPMPTSP Kubar yang selama ini melayani administrasi secara tehnis.

“Agar para pemohon dan pelaku usaha yang di bidang galian C ini tidak bertanya tanya dengan kondisi tersebut, maka DPMPTSP Kubar menyarankan ketika mengurus izin galian C agar langsung saja ke provinsi dalam kutip (DPMPTSP) Provinsi tidak menganggap adanya MoU yang pernah di sepakati bersama,”pungkas Kadis DPMPTSP Kubar.*

Wartawan : Ichal

Editor : EDS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here