Hanya 10 Hari, Polres Cianjur Ringkus 7 Pengedar Narkoba

0
401

penasatu.com, Cianjur – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Provinsi Jawa Barat, telah mengamankan 7 orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan penyalahgunaan Narkoba, penjual miras dan pengedar obat obatan dalam rangka pelaksanaan Operasi Lodaya 2020 hanya dalam rentan 10 hari saja

Seperti diungkapkan Kapolres Cianjur, AKBP Moch Rifai, dalam rangka operasi Lodaya 2020 di wilayah hukum Polres Cianjur telah mengamankan 7 orang penyalahgunaan Narkoba, penjual miras dan pengedar obat obatan hanya dalam waktu10 hari.

“Dari 7 orang tersangka ini berhasil diamankan barang bukti sabu sabu sebanyak 12 gram , ganja 5 gram ,1033 botol miras, 200 kantong miras opolosan dan ribuan obat obatan jenis exsimer dan tramadol ,” beber Kapolres.

Para tersangka pengedar ada dari luar kota Cianjur yang melakukan transaksi dengan melibatkan warga Cianjur, dan kami masih melakukan pengembangan lainnya yang juga di yakini ikut serta yaitu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cianjur.

Di yakini ada pengedar di Lapas Cianjur, ini sudah menjadi pemain lama yang juga sering melakukan proses transaksinya di dalam Lapas.

“Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, UUD no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” ujar Kapolres.*

Laporan : Asep Mulyana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here