Gelar Rapat Paripurna, DPRD Balikpapan Tuntaskan Dua Raperda Menjadi Perda

0
264

Balikpapan, Penasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menggelar rapat paripurna pandangan fraksi atas jawaban Walikota Balikpapan tentang dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan jaminan produk halal dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Balikpapan.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S Sos di dampingi Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Dirman Djayaleksana dan dihadiri seluruh anggota DPRD lainnya, diruang paripurna kantor DPRD Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Senin (24/5/2021).

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menuturkan ketika kedua raperda ini selesai, selanjutnya akan dibawa ke Provinsi Kaltim untuk dilakukan fasilitasi.

Selanjutnya, ketika sudah difasilitasi oleh Provinsi Kaltim. Nantinya akan ada jawaban akhir dari Walikota, maka selesai lah raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan ditambahkan kedalam lembaran daerah.

“Jadi kita tinggal tunggu Peraturan Walikota (Perwali)nya, dan selanjutnya kita akan jalankan perda tersebut,” ucap A3 sapaan akrab Andi Arif Agung.

Politikus Golkar tersebut menambahkan, waktu pengesahan kedua raperda tersebut hanya tinggal menunggu asistensi dari Provinsi.

Dirinya berharap, dalam waktu dekat kedua raperda ini bisa segera dituntaskan. Pasalnya dua raperda sebelumnya yakni perda ketertiban umum dan perda kearsipan sudah dua bulan terakhir belum difasilitasi oleh Provinsi.

“Makanya, nanti kita mau tanya ke Provinsi. Kenapa proses fasilitasi kedua raperda tersebut lama sekali, padahal didalam perda ketertiban umum hanya revisi yang didalamnya menambahkan terkait poin tentang penerapan Protokol Kesehatan,” pungkasnya.(*)

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here