Curi Salak Pondo, Balua Masuk Bui

0
349

Deliserdang, Penasatu.com – Mencuri buah salak sebanyak 5 karung goni milik Nasib Tarigan (62) tahun seorang warga Desa Rumah Sumbul, Kecamatan Sinembah Sinembah Tanjung Muda Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Barang bukti 5 karung buah salak yang dicuri

Sedangkan pelakunya adalah Petrus Barus (Balua) 38 tahun yang merupakan tetangga korban. Karena berasal dari Desa Rumah Sumbul juga. Pelaku ditangkap.dan diserahkan ke petugas Polisi Polsek Tiga Juhar, Senin (24/5/21) siang sekitar pukul 11.30 Wib.

Penangkapan dilakukan warga di rumah pelaku karena mencurigai pelaku yang telah mencuri salak dari kebun  korban. Dan ternyata benar, saat di geledah didalam rumah pelaku disembunyikan 5 karung salak yang di curi dari kebun Nasib Tarigan. Kerugian yang dialami korban sekurangnya Rp 1.500.000,-

Dengan temuan ini, Korban di dampingi warga membawa pelaku ke Polsek Tiga Juhar untuk diproses hukum. Dan untuk proses hukumnya pelaku diserahkan ke Polres Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tiga Juhar, AKP Salija, SH membenarkan akan adanya kejadian ini. ” Benar bahwa ada kejadian pencurian dan saat ini pelaku dan barang bukti 5 karung salak telah kami limpahkan ke Mapolres Deli Serdang, untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.(*)

Wartawan: Ari.

Editor : penasatu.com

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here