Eks Karyawan PT Citra Mahakam Abadi Mengadu ke DPRD

0
1049

Wakil Ketua Komisi IV Iwan Wahyudi.

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Sejumlah eks karyawan PT Citra Mahakam Abadi selaku Autorhizerd motor Yamaha mendatangi kantor DPRD Kota Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Selasa (4/8/2020).

Kedatangan eks karyawan yang bekerja di dealer Yamaha meminta agar permasalahannya dapat dimediasi sehingga menemukan titik temu dengan Management PT Citra Mahakam Abadi, diterima Komisi IV.

Mediasi dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV Iwan Wahyudi dan sejumlah anggota Komisi IV lainnya, dan dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Miswati.

Angga selaku perwakilan eks karyawan yang dulunya sebagai Kepala Cabang untuk dealer Yamaha yang berada di Manggar, Balikpapan Timur menjelaskan awal permasalahan dirinya bersama rekan-rekan di PHK karena ada kerugian saat dilakukan Audit Internal perusahaan.

Namun, Angga menjelaskan selama 7 tahun terakhir pihak perusahaan tidak pernah melakukan audit, sedangkan karyawan yang dibawahnya sudah melakukan pergantian beberapa kali.

“Ada beberapa bagian di dealer, baik itu pemasaran hingga bagian spare-part, nah untuk yang bagian spare-part sudah berganti-ganti orangnya,” kata Angga.

“Akhirnya saat dilakukan audit ada kerugian sebesar 14 juta, dan saya bersama teman-teman sudah menyelesaikannya, hingga akhirnya kami diminta menandatangani surat pengunduran diri,” bebernya.

Angga menuturkan, selama bekerja dirinya hanya menerima upah gaji dibawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan.

“Saya bekerja bukan setahun dua tahun di PT Citra Mahakam Abadi, upah yang saya terima sebesar 1.8 juta setiap bulannya,” keluhnya.

Angga juga mengakui yang menerima upah dibawah UMK bukan hanya terjadi pada dirinya saja, melainkan rekannya yang saat ini di PHK bersamaan dengan dirinya mengalami hal serupa.

Selain itu Angga bersama rekannya meminta kejelasan PT Citra Mahakam Abadi yang setiap bulan memotong gaji sebagai pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga kejelasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

“Saya sudah mengecek ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan ternyata tidak ada saldonya, padahal tiap bulan dipotong 111.250 tiap bulannya untuk fasilitas kesehatan.”

“Saya juga menemukan, jika nominal gaji yang dilaporkan ke pihak BPJS diatas standar UMK, sedangkan kenyataannya yang saya terima hanya 1,8 juta tiap bulan, bahkan salah satu rekan saya hanya menerima 500 ribu setiap bulannya.”

Disayangkan pihak Management PT Citra Mahakam Abadi tidak ikut hadir, dengan alasan sedang berada diluar kota.

“Kami (DPRD) sangat menyayangkan pihak PT Citra Mahakam Abadi tidak hadir untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan,” ujar Iwan Wahyudi.

Komisi IV sudah mendengar semua apa yang disampaikan dari perwakilan eks karyawan PT Citra Mahakam Abadi, dan seperti yang sudah dijelaskan dari Disnaker bahwa PT Citra Mahakam Abadi banyak melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

Lanjut Iwan, ke depan Komisi IV akan menjadwalkan ulang pertemuan bersama pihak Management dan eks karyawan.

Jika benar nantinya management melanggar undang-undang ketenagakerjaan, DPRD Balikpapan khususnya akan memberikan “Shock Terapi”, bukan hanya bagi PT Citra Mahakam Abadi, tapi untuk seluruh perusahaan yang ada di Balikpapan.

“Kami akan melakukan shock terapi bagi perusahaan yang ada di Balikpapan jika melanggar undang-undang ketenagakerjaan,” tegas Iwan Wahyudi.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: HTBS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here