DPRD Banjarmasin Bahas Bapemperda di DPRD Balikpapan

0
407

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan kembali menerima kunjungan kerja (Kunker). Ini kali Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang melakukan kunker di Balikpapan, Selasa (15/9/20).

Kunker DPRD Banjarmasin mengenai sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD dan Raperda Inisiatif Pemerintah Kota.

Andi Arif Agung Ketua Bapemperda DPRD kota Balikpapan

“Selain raperda inisiatif DPRD dan raperda inisiatif Pemkot, kunjungan kami ke kota minyak ingin membahas kebijakan-kebijakan bapemperda di 2020 yang saat ini tegah dilaksanakan,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Arupah Arif.

Saat ini lanjutnya, di Banjarmasin terdapat 23 raperda diantaranya raperda inisiatif pemerintah dan raperda inisiatif DPRD. Namun hingga sekarang, hanya tiga raperda yang baru terealisasi dan sisanya belum bisa terealisasi mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi covid-19.

Dengan itulah, rombongan Bapemperda DPRD Banjarmasin berkunjung ke Balikpapan untuk melakukan sharing dan koordinasi, sejauh mana Balikpapan menerapkan raperda-raperda yang memang sudah menjadi program kota Balikpapan.

Sejauh ini targetnya bisa menyelesaikan sebanyak 23 raperda, akan tetapi yang mungkin selesai hingga akhir tahun hanya sembilan raperda, dari enam raperda yang sudah selesai ditambah tiga raperda APBD.

Sementara itu, Andi Arif Agung yang menerima kunker tersebut menjelaskan, jika dirinya banyak melakukan diskusi terkait raperda inisatif DPRD dan raperda pemkot.

Yang menjadi bahan diskusi yakni membahas bagaimana agar raperda dapat berjalan dengan baik dan efektif.

“Kami (DPRD Balikpapan) sudah menyampaikan pola kerja bapemperda yang ada di Balikpapan,” ujar A3, sapaan karib Andi Arif Agung.

Lanjut A3, Saat ini DPRD Balikpapan memiliki 19 raperda yang masuk dalam Bapemperda 2020.

Dirinya juga menjelaskan selain menyampaikan pola kerja Bapemperda di Balikpapan, juga menjelaskan bagaimana pada saat pengusulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dari banyaknya usulan yang ada, harus memperhatikan ukuran teknisnya seperti apa supaya bisa masuk dalam perda di 2020.

Sementara, dengan kondisi di tengah covid-19 saat ini, yang semula Bapemperda menargetkan maksimal, akan tetapi hanya memiliki kemampuan untuk menyelesaikan 10 raperda.

“Perda itu merupakan produk politik, jadi ada situasi-situasi yang harus menjadi bahan pencermatan,” pungkas A3.*

Wartawan : Riel Bagas
Editor : HTBS/Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here