DPRD akan Perjuangkan agar Hak Masyarakat tak Dikebiri Lagi

0
461

Penasatu.com, Balikpapan – Kantor DPRD Kota Balikpapan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, sehari ini mendapat serbuan dua gelombang aksi demo mahasiswa yang dengan tegas menolak adanya kebijakan pemerintah yang akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan pengesahan UU KPK.

Aksi penolakan dari sejumlah mahasiswa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Balikpapan, baik aksi demo dari mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Demokrasi (APD), Senin (23/9).

Kedatangan ratusan mahasiswa dari APD disambut langsung Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh S.Sos dan sejumlah anggota dewan lainnya.

Gelombang aksi para mahasiswa tersebut guna menolak adanya RUU KUHP dan UU KPK yang akan disahkan oleh pemerintah pusat

Disampaikan Indra Hermawan sebagai koordinator aksi bahwa ratusan mahasiwa yang bergerak mendatangi DPRD Kota Balikpapan guna menolak terkait RUU KUHP yang meresahkan masyarakat sebagaimana didalam pasal tersebut mengkebiri kebijakan-kebijakan atau hak-hak rakyat.

Para pendemo juga mendesak kepada pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perpu untuk menghanguskan UU KPK yang baru, dimana UU KPK dirasa mengkebiri gerak-gerak independensi dalam memberantas korupsi.

Abdulloh kengucapkan terim kasih kepada mahasiwa yang hadir menyuarakan aspirasinya kepada DPRD Balikpapan untuk diteruskan ke DPR RI terkait dengan beberapa pasal di RUU KUHP yang dianggap masih pasal “karet” yang menjerat banyak rakyat menengah kebawah yang hak-haknya dikebiri.

Baik dirinya maupun DPRD Balikpapan bersama masyarakat akan memperjuangkan agar tidak adanya lagi pengkebirian hak-hak masyarakat khususnya Balikpapan.
“Kami akan memperjuangkan agar hak-hak rakyat dan khususnya rakyat Kota Balikpapan tak dikebiri lagi,” ucap politikus Partai Golkar itu.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here