Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, FJM Adukan KPUD Manggarai ke Polisi

0
380

Koordinator Forum Jurnalis Manggarai (FJM) Adrian Pantur didampingi Sekjen Ronald Tarsan saat menyampaikan laporan di Mapolres

Penasatu.com.Manggarai-NTT. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Polres Manggarai, pada Rabu, 18 November 2020. Lima komisioner KPU Manggarai diadukan oleh Forum Jurnalis Manggarai, karena diduga menghalang-halangi tugas jurnalistik saat debat publik kandidat Pilkada Manggarai pada Rabu, 14 November 2020 lalu.

Berdasarkan pantauan wartawan, belasan jurnalis mendatangi Mapolres Manggarai sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Di samping itu, Forum Jurnalis Manggarai melaporkan pihak KPU Kabupaten Manggarai terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara debat publik berlangsung. Di mana, banyak para undangan hadir melebihi dari standar yang telah ditentukan.

Bahkan pihak penyelenggara debat publik tidak menyediakan fasilitas pununjang seperti thermogun, tempat cuci tangan dan tidak ada pembagian masker.

Sekretaris Forum Jurnalis Manggarai, Ronald Tarsan mengatakan, ada dua poin dari persoalan tersebut yang menjadi substansi pengaduan mereka, antara lain, mengenai pelanggaran Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena pihak KPU Manggarai menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Ia menegaskan, dalam Undang-undang pers pasal 4 ayat 1 menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara pada pasal 2 disebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran. Sedangkan pasal 3 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Forum Jurnalis Manggarai merasa tindakan dari KPU Manggarai sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap profesi jurnalis karena mereka sudah menghalang-halangi tugas jurnalistik,” ujarnya.

Hal ini, kata dia, adalah persoalan yang harus dilawan karena bagian dari pembungkaman terhadap kebebasan pers. Jika tidak dilawan, kasus ini akan menjadi preseden buruk untuk ke depan. Jurnalis Matanews.net itu mengatakan, jangan sampai kasus serupa akan terjadi secara berulang-ulang. Untuk itu, pengaduan ini juga sebagai bentuk edukasi kepada publik agar menghormati profesi jurnalis. Karena kegiatan jurnalistik dilindingi Undang-undang Pers.

“Sehingga hari ini kita ingin mencari keadilan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan KPU Manggarai melanggar Undang-undang Pers. Dan juga melanggar protokol kesehatan,” tegas Ronald.

Ia mengaku, Forum Jurnalis Manggarai sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Pihaknya meminta Polres Manggarai untuk tetap profesional dalam menangani kasus ini.

Koordinator Jurnalis Manggarai, Adrian Pantur, mengatakan, selain pelanggaran Undang-undang Pers yang dilakukan oleh KPU Manggarai, wartawan juga menyoroti dari sisi protokol kesehatan, sebagaimana dalil yang disampaikan dalam rilis yang dikeluarkan KPU Kabupaten Manggarai pada Minggu 15 November lalu.

Dalam rilis tersebut, kata Adrian, dijelaskan bahwa pelarangan yang dimaksud semata-mata untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Pertanyaan Forum Jurnalis Manggarai, adakah KPU Manggarai saat itu sudah menerapkan protokol kesehatan?,” tanya dia.

“Karena sejauh pengamatan wartawan kala itu, tidak ada tersedianya sarana cuci tangan, tidak ada thermo gun yang sebagai pengukur suhu tubuh, kemudian tidak ada penerapan yang namanya physical distancing kepada pihak yang datang ke lokasi debat kala itu,” beber Adrian.

Forum Jurnalis Manggarai, kata dia, berharap aparat kepolisian Polres Manggarai tetap melakukan proses hukum sebaik-baiknya dan seadil-adilnya tanpa memandang bulu dari pihak manapun.

Laporan : Yhono Hande

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here