Dugaan Korupsi di BPBD Kubar, Kejati Kubar Garap 60 Orang Saksi

0
518

Iswan Noor,SH, Kasi Pidsus Kejari Kubar

Penasatu.com,Kutai Barat – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sudah melakukan pemeriksaan kepada 60 Petinggi se-Kutai Barat dan pemeriksaan itu berlangsung sejak per 6 hingga 8 Nopember 2020 lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut dilakukan secara bergiliran (bergantian) di kantor Kejaksaan Negeri Kubar,Jln.Sendawar Raya Kecamatan Barong Tongkok.

Kepala Tindak Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) Iswan Noor,SH mengatakan, kegiatan yang telah kami lakukan itu dalam pemeriksaan ditingkat penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) hal tersebut, murni dalam kapasitas mencari bukti – bukti untuk pembuktian dari perkara tindak dugaan korupsi pada BPBD Kabupaten Kutai Barat (Kubar),jadi tidak ada pemeriksaan terhadap ADD ataupun ADK yang telah banyak bergulir dimasyarakat ,Kejari Kubar belum sampai keranah itu.

“Untuk saat ini Kejari Kubar fokus dalam penangan pembuktian tindak dugaan korupsi pada BPBD Kutai Barat.Memang Kejari Kubar telah memanggil seluruh Petinggi se-Kutai Barat namun dalam pemanggilan tersebut adalah sebagai saksi guna melengkapi bukti – bukti saja”,ungkapnya Kasi Pidsus Iswan Noor saat ditemui diruang kerjanya.Rabu,(18/11/20) kemarin.

Lebih lanjutnya Iswan, pada kasus BPBD tersebut dirinya tidak terlalu banyak menggambarkan secara materil apa yang telah Kejari Kubar kupas yang terdapat dalam penyidikan,dan yang Saya sampaikan hanya garis – garis besarnya saja.

“Terhadap garis besar ini saja kita sudah menemukan dua alat bukti terhadap kegiatan dugaan tindak korupsi nya,jadi salah satu bukti – buktinya diantaranya keterangan dari para Petinggi,dan kemudian alat bukti surat – surat.”ujarnya Iswan Noor.

Ia menambahkan, bahwa secara kasaran ada gambaran kami ada tindak dugaan korupsi,namun dalam hal tersebut yang akan menentukan sah atau tidaknya adalah dari ahli penghitungan kerugian Negara.

“Jadi pihak Kejari Kubar akan mendatangi ahli kerugian Negara guna melakukan penghitungan,baik itu nanti dari BPKP,BPK ataupun Lembaga – Lembaga lainnya.”katanya Iswan.

“Apa bila nanti kita secepatnya mendapatkan hasil penghitungan pada kerugian Negara,”Saya”akan melakukan penetapan tersangka dan akan ditindaki hukum lainnya.Penghitungan tersebut dilakukan dalam tahun 2020 ini.”tegasnya Kasi Pidsus Iswan Noor.*

Reporter : Ichal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here