Densus 88 Sebut Mahasiswa Tersangka Teroris di Malang Anggap Polisi ‘Thogut’

0
202

foto, Kabag Banops Densus 88 Anti-teror, Kombes Aswin Siregar.(istimewa)

Jakarta, penasatu.com – Satu Mahasiswa di Malang Jawa Timur berinisial IA (22) ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan IA diungkapkan Kabag Banops Densus 88 Anti-teror, Kombes Aswin Siregar dikarenakan yang bersangkutan akan merencanakan penyerangan ke fasilitas ‘thogut’ atau musuh yang tak lain adalah Polri.

Densus 88 mengungkap, IA melabeli polisi sebagai ‘thogut‘ atau musuh. Sehingga Polisi menjadi sasaran,” ujar Aswin, Rabu (25/5/2022).

Aswin mengatakan, IA berencana menyerang dengan menggunakan fisik. Tidak hanya itu, IA juga berupaya menggunakan senjata api atau senjata tajam.

“Caranya dengan fisik dan senjata (api atau tajam),” terang Aswin.

Lebih lanjut, Aswin mengatakan pengumpulan dana yang dilakukan IA dilakukan seperti sumbangan. Dalam hal ini, Densus 88 telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI.

“Terkait kewaspadaan terhadap pengumpulan dana kelompok teror yg melalui ‘fund-raising‘ model atau sumbangan-sumbangan, beberapa waktu lalu sudah ditangani Densus 88 dan bekerja sama dengan Kemenag dan MUI,” ujarnya.

“Kita mengharapkan masyarakat dapat lebih waspada dalam menyalirkan sumbangan-sumbangan ke organisasi atau kelompok yang tidak dikenal,” tambah Aswin.

Sebelumnya, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut IA mengelola media sosial dalam menyebarkan materi ISIS.

“Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait dengan tindak pidana terorisme,” kata Ahmad. (*)

Sumber: humas Polri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here