Curi HP, RA Dijemput Tim Jatanras Komodo Polres Mabar

0
397

RA saat di Polres Manggarai Barat (foto.Ist)

Reporter : Alfonsius Andi

Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT– Berawal dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang telah diamankan warga dikarenakan telah melakukan pencurian.

Adalah RA (19 tahun) warga Rokang, Desa Bangka Ruang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, tak berkutik saat diamankan Tim Jatanras Komodo (Komando Mobile Dobrak) Polres Manggarai Barat membawa pelaku setelah sebelumnya diamankan oleh warga di Hotel Exotic Jalan Yohanes Sehadun Depan Bandara Komodo pada Rabu (07/10/2020).

Penangkapan terhadap RA berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/166/X/2020/NTT/Res Mabar tanggal 07 Oktober 2020 tentang pencurian dengan korban Moch Kanip (56) yang merupakan Mandor di tempat pelaku bekerja.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K., mengatakan dari tangan RA Tim Jatanras Komodo berhasil mengamankan satu unit HP Merk Xiomi Redmi milik korban.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna diproses lebih lanjut. Ini dalam rangka pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Menurut AKP Libartino, dari hasil pemeriksaan RA mengakui perbuatannya, dimana pelaku mengambil HP yang berada di Tas milik korban yang saat itu berada diatas meja ruangannya, Senin (04/10/2020) lalu sekitar pukul 16.30 Wita.

“Korban yang menyimpan Tas di atas meja ruangannya. Lalu melanjutkan pekerjaan di ruang meeting, sehingga pelaku yang melihatnya langsung mengambil HP milik Korban,” terang Kasat Reskrim.

“Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.*

Editor : penasatu.com/eds

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here