Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Intruksikan Perketat Pintu Keluar Masuk ke Mahulu di Perbatasan

0
575

Asisten 1 pemkab Mahulu Ir.H.Dodit Agus Riyono,MP (Baju limnas) Saat Sampaikan Instruksi Bupati Mahulu Di pos wasdalkes covid-19 KM 122 bertatap langsung dengan Idom, Plh (Pelaksana Harian) Camat Sungai Boh.(ichal penasatu)

Penasatu.com, Mahakam Ulu – Guna memutus mata rantai penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Asisten I, Ir.H. Dodit Agus Riyono, MP datang langsung menyampaikan instruksi Bupati mengenai petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan barang dan orang di Pos Wasdalkes penanganan Covid-19 di Km 122 Sumalindo, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Sungai Boh, Kabupaten Malinau Provinsi kalimantan utara. Hadir Idom, Plh (Pelaksana Harian) Camat Sungai Boh beserta staf, Sabtu (9/5/20).

Dodit Agus Riyono mengatakan, dalam surat instruksi Bupati Mahakam Ulu itu ada 4 poin. Pertama, dasar hukum, kedua pengaturan lalu lintas kendaraan, ketiga pengaturan lalu lintas barang dan keempat pengaturan lalu lintas orang.”ujarnya saat berada di pos wasdalkes covid-19 km 122.

Adapun isi surat instruksi Bupati Mahakam Ulu nomor: 188.6/4714/DINKES-TU.P/IV/2020. Edaran nomor: 000.022/TGS Mahulu/IV/2020 tentang persyaratan, prosedur,proses dan penampisan permohonan ijin masuk kewilayah Kabupaten Mahakam Ulu.

Dodit Agus Riyono menegaskan, perhentian kendaraan dari luar Mahulu ditetapkan di ujung jembatan sungai Boh warung tm david. Sedangkan perhentian kendaraan dari dalam Mahulu di tetapkan di pos Wasdalkes covid-19 KM 122.

“Pengaturan kendaraan yang akan melakukan dropping muatan, diatur secara bergiliran oleh petugas pos Wasdalkes KM 122. Barang yang di perkenankan melintas masuk dan keluar Kabupaten Mahakam Ulu adalah, sembako, material bangunan, BBM dan logistik lainnya.”ungkap Dodit.

“Pelintasan barang tersebut hanya di perkenankan dengan cara dropping atau estafet di portal wasdalkes km 122. Kecuali bagi barang/material proyek strategis nasional. Untuk muatan berupa bahan makanan harus sudah dikemas sebelum dilakukan dropping.

“Seluruh barang yang akan di dropping melalui penyemprotan desinfektan sebelum di lakukan pemindahan” imbuh Dodit Agus Riyono.

Supir, pembantu supir yang akan melakukan pemindahan barang wajib menggunakan masker, sarung tangan dan alat pelindung diri lainnya. Serta tidak diperkenankan melakukan kontak fisik (bersentuhan, bersalaman dan lainnya) kemudian di harapkan segera kembali. Batas waktu pemindahan barang berlaku mulai pukul 06.00Wita/18.00wita setiap harinya, tegas Dodit.

Menutup akses bagi masyarakat untuk masuk atau keluar wilayah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Aturan ini tidak berlaku untuk penduduk yang sakit dan petugas kesehatan yang mendampingi saat merujuk baik ketika pergi maupun pulang merujuk pasien dengan tetap mengikuti aturan ijin keluar wilayah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.”pungkasnya.

Aturan ini juga tidak berlaku bagi orang tertentu yang mendapatkan tugas strategis dari negara (Misalnya petugas dalam rangka perbaikan telekomunikasi/jaringan instalasi listrik/PLN, petugas pengamanan negara dan lain lainnya).

“Dengan tetap mengikuti aturan ijin keluar masuk wilayah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Aturan ini berlaku hingga adanya peraturan pemerintah yang mengatur ketentuan lebih lanjut” tutup Asisten I Pemkab Mahulu.

Sementara, Plh Camat Sungai Boh menyebutkan, pada prinsipnya Kecamatan Sungai Boh sangat mengapresiasi dengan adanya aturan yang telah di buat oleh pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, kami mengikuti protap apa yang sudah disampaikan oleh Asisten I yang mewakili Pemerintah Kabupaten Mahakam ulu, ujarnya.

Dan saya disini mewakili pemerintah Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau Kalimantan Utara (Kal-Tara). Jujur saja kami dari Kecamatan Sungai Boh sendiri tidak memiliki anggaran seperti Mahulu, terang Idom.

Turut mendampingi Asisten I di pos Wasdalkes penanganan covid-19 KM 122 Kabupaten Mahakam Ulu diantaranya yaitu, S.Lawing Nilas,S.Pd Kasat Pol PP, Yason Liah,S.Hut,M.P Camat Long Bagun, perwakilan Koramil Long Bagun Lettu Inf I Wayan S, Ipda Anwar kanit Sabhara Polsek Long Bagun, Toni Imang Kadishub Mahulu.

Wartawan : Ichal.

editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here