PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Calon independen atau perseorangan yang bisa maju sebagai calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada 23 September 2020 harus mendapat dukungan sekitar 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Calon perseorangan harus didukung 8,5 persen dari jumlah DPT atau sekitar 39.450 orang pendukung,” jelas ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha dalam Rapat Penetapan Persyaratan Pencalonan bagi Calon Perseorangan dan Partai Politik/Gabungan Partai Politik dalam Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2020 yang digelar di ruang rapat Kantor KPU Kota Balikpapan, Sabtu (26/10) pagi, pekan lalu.
Noor Thoha menegaskan di hadapan peserta rapat diantaranya seluruh Komisioner KPU, seluruh Kasubbag Sekretariat KPU dan sejumlah staf dari kantor Bawaslu Kota Balikpapan, bahwa rapat dilakukan sesuai dengan tahapan sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomo 15 Tahun 2019.
Dukungan perseorangan, sebut Noor Thoha, harus dengan sebaran minimal di 4 kecamatan dari 6 kecamatan yang ada di Kota Balikpapan. “Jadi sebaran minimalnya adalah empat kecamatan,” tutur Noor Thoha, seperti yang dikutip dari laman KPU Kota Balikpapan. Sedangkan bagi bakal calon dari parpol atau gabungan parpol, KPU Kota Balikpapan menetapkan jumlah minimal suara sahnya adalah 85.976 suara.*
Wartawan: BS/Riel Bagas
Editor: penasatu.com