Berkas Balon Independen Diverifikasi KPU dan RT

0
414

Noor Thoha Ketua KPU Kota Balikpapan

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Bakal Calon (Balon) jalur independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan pada pilkada 2020, sudah bisa menyerahkan berkas dukungan pada 11 Desember ini.

“Berkas dukungan bagi balon independen sudah bisa disampaika pada tanggal 11 Desember,” ujar Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, beberapa waktu lalu.

Menurut Noor Thoha, semua tim verifikasi berkas bagi tim calon independen wajib mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pencalonan dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dimana berkas dukungan balon independen harus lebih dari 40 ribu dukungan, dan semua itu nantinya harus diverifikasi setiap lembar per lembarnya menggunankan aplikasi Silon.

“Berkas dukungan yang diserahkan diperiksa tim verifikasi yang nantinya terbagi mejadi dua yaitu verifikasi yang dilakukan pegawai KPU dan verifikasi faktual yang melibatkan ketua RT,” lanjut Thoha.

Syarat jumlah dukungan bagi calon perseorangan telah ditentukan dalam rapat pleno yakni sebesar 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

Sesuai dengan rumusan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang jumlah minimal batas dukungan bagi balon yang melaui jalur independen.

Sekali lagi Thoha mengingatkan, balon kepala daerah yang berniat maju melalui jalur independen, saat ini sudah bisa menyerahkan berkas dukungan ke KPU.

Saat ini KPU masih menyiapkan tim verifikasi berkas, untuk pengumpulan dukungan mulai diserahkan 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020 mendatang.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here