Bawa Sabu, NRH di Ciduk Satnarkoba Polres Kubar

0
533

Tersangka NRH (40thn) di amankan Satnarkoba Polres Kubar bersama BB.

Reporter : Ichal Penasatu

Penasatu.com, Kutai Barat – Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Narkoba Iptu Dharwies Yusuf mengungkapkan mengenai satu kasus peredaran Narkotika yang digagalkan anggota Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Dia mengatakan, pada hari Selasa (7/72020) sekira pukul 20.10 Wita di pinggir jalan Trans Kalimantan Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kubar, Kalimantan Timur.

Telah mengamankan seorang laki laki berinisial NRH 40 tahun warga Kelurahan Simpang Pasir, Samarinda Sebrang, dengan identitas asal Kecamatan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Berawal dari laporan masyarakat kepada tim opsnal resnarkoba Polres Kubar. Mengenai informasi adanya seseorang yang bernama NRH ada memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu,” ungkap Dharwies Yusuf kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (9/7/20).

Lalu, atas informasi tersebut Bripka Yoppy bersama Brigpol Fajar dan Briptu Roy melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui NRH sedang berada di pinggir jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, kemudian Briptu Roy mendekati NRH dan melakukan transaksi, dengan melakukan pembelian 1 ( satu ) poket narkotika yang diduga jenis sabu, ujar Dharwies Yusuf.

“Setelah terjadi kesepakatan kemudian NRH memberikan 1 ( satu ) poket kecil narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus plastik putih bening,” jelasnya.

Mengetahui barang tersebut adalah benar Narkotika jenis Sabu, Briptu Roy langsung mengamankan dengan melakukan penangkapan NRH bersama dengan tim, ” imbuh Kasat Narkoba.

Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap NRH ditemukan didalam dikantong celana sebelah kiri 1 ( satu ) buah kotak bekas permen dan saat dibuka ditemukan lagi 1 (satu) poket kecil narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klip warna putih, tambah Dharwis.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kubar untuk dilakukan proses hukum/penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk pelaku, tindak pidana yang di kenakan yaitu
Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti (BB), 1 Poket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik putih bening dengan berat 0,6 Gr Bruto. 1 buah kotak bekas permen merk Hai Candy, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 buah plastik klip kecil warna bening, 1 lembar celana pendek merk cardinal warna krem,” tutup Dharwies Yusuf.*

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here