Balikpapan Harus Bersolek, Fraksi PDIP akan Perjuangkan Revisi Perda

0
461
Budiono, anggota DPRD Kota Balikpapan. 2019-2024 Fraksi PDIP.

Penasatu.com, Balikpapan – Sebagai kota penyangga, Balikpapan harus segera bersolek.

Ya, Setelah ditetapkannya Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara sebagai Ibu Kota Negara (IKN) tentunya akan berdampak pada Kota Balikpapan sebagai daerah penyangga IKN.

Kota Balikpapan harus bersolek dan berbenah dari segi infratruktur, baik infrastruktur jalan maupun tentang rumah tinggal.

Tentunya kajian-kajian dari Bappenas terkait tata ruang ibu kota harus sejalan dengan yang ada di daerah khususnya Balikpapan.

Disampaikan anggota DPRD Kota Balikpapan Budiono dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP), bahwa penetapan Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota, tentunya Kota Balikpapan merupakan bagian dari daerah yang strategis sebagai penyangga ibu kota.

Tentunya siap atau tidak siap, Kota Balikpapan harus mempersiapkan diri salah satunya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

“Bahwa Balikpapan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang masalah tata ruang, maka dari itu perda yang ada harus disesuaikan dengan kajian dari Bappenas,” kata Budiono.

Dengan artian perda yang ada mengenai RTRW harus dilakukan “Revisi”

“Ya…, tentunya harus direvisi, nantinya saya dan fraksi PDI Perjuangan akan menyampaikan inisiatif revisi perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Kota Balikpapan.”

Ditambahkan Budiono, bahwa perda yang ada belum memuat kajian-kajian ketika akan ada rencana pemindahan IKN ke Kaltim, kebetulan saat ini pemerintah sudah menetapkan jadi Pemerintah Daerah (Pemda) harus segera merevisi perda Nomor 12 Tahun 2012.

Menurutnya revisi perda RTRW merupakan hal yang sangat mendesak (Urgent), mengingat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Gubernur Kaltim sudah membahas terkait revisi RTRW-nya Provinsi Kaltim.

Mulai dari situlah Kota Balikpapan harus mempersiapkan pembangunan infrastruktur dan rumah tinggal (pemukiman) di daerah, mengingat ke depan akan bertambahnya penduduk.

Dimana dalam Perda RTRW Kota Balikpapan masih memungkinkan hal yang dulu sifatnya berbentuk kawasan Industri bisa diubah menjadi kawasan pemukiman.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here