BAI Pra Peradilankan Polda Kaltim

0
699

Foto.Para pengurus BAI Kaltim sedang membahas masalah praperadilan.

PENASATUA.COM, BALIKPAPAN – KASUS sengketa lahan di kawasan tol Balikpapan-Samarinda belum berakhir, meskipun jalan tol tersebut akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Adalah H.Maskuni dan tim penasehat hukumnya dari Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kaltim telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Praperadilan ini ditujukan kepada Kepolisian Daerah Kaltim, yang pertama menangani kasus ini.

“Kami ingin tahu seberapa jauh kinerja aparat pemerintahan, ” kata Lao de Beni,SH Ketua Bidang Hukum BAI Kaltim yang didampingi oleh para pengurus BAI Kaltim saat ditemui di kantor BAI pada (16/12).

Menurut Beni gugatan ini sengaja mereka ajukan sebab klien mereka merasa dirugikan dengan hasil keputusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara) yang dikeluarkan oleh Dirkrimum Polda Kaltim yang mana menurut Kuasa Hukum dari H Maskuni masih prematur.

Pihak BAI meminta supaya kasus ini tetap dilanjutkan dan digelar kembali secara transparan, tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

Untuk mematangkan materi gugatan praperadilan ini para pengurus BAI Kaltim telah melakukan kajian secara mendetail untuk mengetahui dimana letak kejanggalan kasus tersebut.

“Yang pasti kami harus memperjuangkan keadilan dalam kasus ini,” ujar Misradi Ketua BAI Kaltim

Rencananya sidang praperadilan ini akan dilaksanakan pada (18/12) Rabu di pengadilan Negeri Balikpapan.*

Wartawan : are.

Editor : EDS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here