Anggota FKJ Bakar Lilin di Halaman Mapolres Palopo, Atas Matinya Kebebasan Pers

0
646

Penasatu.com, Palopo – Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam Forum Koordinasi Jurnalis (FKJ) Luwu Raya, melakukan aksi bakar lilin, di halaman Mapolres Palopo, sekitar pukul 20.30 WITA, Selasa (4/2/20).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk aksi solidaritas dan keprihatinan terhadap wartawan berita news, Muh. Asrul yang ditahan pihak Kepolisian Polda Sulsel.

Penahanan tersebut atas laporan dugaan kasus pencemaran nama baik, salah satu pejabat teras Pemkot Palopo Farid Kasim Judas (FKJ) yang saat ini menjabat Kepala BKPSDM Palopo.

Laporan ini dilayangkan setelah Muh. Asrul menulis berita yang menyebut putra Wali Kota Palopo HM. Judas Amir terlibat dalam sejumlah kasus dugaan korupsi di Palopo.

Dugaan korupsi tersebut di antaranya, Korupsi PLTMH, Keripik Zaro, Proyek Jalan Lingkar Barat, Revitalisasi Lapangan Pancasila dan beberapa isu lainnya.

Zadly Zainal Karaeng Rewa dalam orasinya menyayangkan adanya langkah preventif yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polda Sulsel.

“Hal ini sangat disayangkan aparat mengunakan tindakan hukum dengan UU ITE kepada rekan kami, Muh. Asrul,” Sebut Koordinator Lapangan.

Segala bentuk tindakan yang berkaitan dengan kerja dan karya jurnalistik seharusnya menggunakan UU No. 4 Tahun 1999 tentang Pers.

“Seharusnya menggunakan UU Pers, paling tidak menjadi rujukan & pembanding bagi penegak hukum. Ini bukan kasus pertama yang terjadi di Indonesia, khususnya Sulsel setelah lahirnya UU ITE,” Tegas Zadly.

Zadly juga mendesak Dewan Pers untuk melakukan kajian terkait kasus tersebut, dan memberikan pendampingan hukum terhadap Muh Asrul.

“Jika tuntutan kami tidak di indahkan, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran, dengan menuntut pencopotan Kapolda Sulsel,” Tegasnya.

Adapun tuntutan Forum Koordinasi Jurnalis (FKJ) Luwu Raya sebagai berikut :

  1. Dewan Pers harus melakukan kajian hukum & pendampingan hukum kepada Muhammad Asrul.
  2. Dewan Pers selaku lembaga resmi yang menaungi media massa & jurnalis, agar menelaah kembali pelaksanaan UU Pers sebagai rujukan hukum media massa dan jurnalis di seluruh Indonesia.
  3. Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999, jelas dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi UU. Sehingga kami mendesak Kapolda Sulsel mempertimbangkan kembali keputusan penahanan Muhammad Asrul.
  4. Seluruh media dan rekan – rekan wartawan bersatu melawan segala bentuk upaya dan tindakan kriminalisasi jurnalis.

Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka rekan – rekan jurnalis akan terus melakukan aksi solidaritas mengawal dan menuntut pembebasan Muhammad Asrul.

Jika kasus ini dilanjutkan akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pendapat dan sangat bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapatan di muka umum dan UU No. 40 Tahun 1999.

Penulis : eddybpn.

Sumber : FKJ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here