Anggota DPRD Provinsi NTT Fraksi PAN, Diduga Dihadang oleh Laskar 88 di Ketang

0
385

Penasatu.com-Manggarai.NTT–Akibat Panasnya Pilkada 9 Desember 2020, Diduga Tim H2N yaitu Laskar 88 telah melakukan tindakan penghadangan kunjungan kerja Yeni Veronika selaku anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi PAN di Ketang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai pada Minggu (29/11/2020) malam pukul 12.00 Wita.

Tindakan penghadangan yang dilakukan oleh Laskar 88 kepada Yeni Veronika dimaknai oleh sejumlah politisi sebagai perbuatan keji dan irasional. Bahkan juru bicara Paket Deno-Madur (DM), Agustinus Kabur, SH mengungkapkan bahwa penghadangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut, sebagai perbuatan terkutuk dan tidak bermoral.

“Itu perbuatan terkutuk dan tidak bermoral, yang sangat menciderai martabat demokrasi dan etika kemanusiaan,” katanya melalui rilis yang diterima media ini, Senin (30/11/2020) sore.

Kepada media ini, Selasa (1/12/2020)Juru Bicara Paket Deno-Madur, Agustinus Kabur, SH mengatakan,bahwa Yeni Veronika sedang mengemban tugas Negara sebagai seorang anggota DPRD Provinsi NTT Fraksi PAN.

Lanjut Agustus, “Ibu Yeni Veronika sedang melakukan tugas Negara, dan mengemban tugas sebagai isteri dari Bapak Bupati Manggarai (cuti, red) serta Calon Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH., MH.,” pungkasnya.

Menurut Agus Kabur, penghadangan itu telah mengancam kondisi fisik dan psikologis Yeni Veronika sebagai pejabat Negara sekaligus sebagai isteri dari Bapak Bupati Manggarai (cuti, red) serta Calon Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH., MH.

“Penghadangan ini adalah bentuk pelanggaran demokrasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab, dan menginginkan terjadi situasi kacau di Manggarai,” Tandasnya.

Diduga penghadangan yang dilakukan oleh Laskar 88, kata dia, disuruh atau diperintah oleh pribadi-pribadi yang tidak bertanggung jawab,

“Selama ini, mereka telah memanfaatkan orang-orang muda Laskar 88 untuk kepentingan kekuasaan, terutama untuk kepentingan jabatan politik dan kekuasaan sesaat,” ungkapnya.

Dikatakannya, demi tetap terjaganya martabat demokrasi dan berjalannya proses politik yang benar, dan demi perlakuan hukum yang adil, diminta kepada kepolisian untuk segera menangkap para pelaku penghadangan Yeni Veronika.

“Kami (pihak DM, red) meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap dan segera melakukan proses hukum terhadap pelaku penghadangan, dan sekaligus menangkap oknum pemimpin dan/kandidat yang berada di balik gerakan Laskar 88,” tandasnya.

“Bila pihak penegak hukum (kepolisian, red) tidak mampu menangkap dan memeroses hukum kepada para pelaku, maka kami pihak DM akan mengambil tindakan sendiri,” tegasnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa ada beberapa gangguan yang dilaporkan oleh pihak DM ke kepolisian, yang hingga kini belum diketahui tindak lanjut dari laporan itu.

“Ada beberapa tempat, antara lain Di Golo Jambu, terus kepada Pak Wakil di Ulu Ngali, di Satar Loung, di Leda, di Cancar, dan ditempat lainnya,” tutup Agus.*

Reporter : Alfonsius Andi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here