Amankan 2 Pelaku dan Barang Bukti Sabu, Satresnarkoba Polresta Samarinda Kembali Selamatkan Generasi Muda dari Narkotika

0
71

Teks foto: Dua pelaku bersama barang bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan Polresta Samarinda.(Ist)

Samarinda,penasatu.com-Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika,di Jalan Teluk Bayur, kelurahan Mangkupalas, kecamatan Samarinda Seberang,kota Samarinda.

Dalam penjelasannya bahwa pengungkapan ini sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana pada hari Kamis 23 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WITA, setelah dilakukan observasi cermat di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan petugas berhasil menggerebek tempat tersebut.

Dalam penggeledahan, ditemukan dua orang laki-laki, HHP alias H Bin H (Alm) dan A Bin K bersama barang bukti 

1. 6 (enam) bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,28 gram brutto yang disimpan dalam sebuah botol permen merk Happyden.

2. 1 (satu) buah sendok penakar.

3. 1 (satu) bendel plastik klip.

4. 2 (dua) unit handphone merk Vivo.

Dijelaskan bahwa tersangka A Bin K diketahui meletakkan sendiri narkotika tersebut di atas lantai. Untuk proses lebih lanjut,kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Palaran.

Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. 

Kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

penulis: EDS

sumber: humas Polda Kaltim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here