Alimuddin : Perpanjangan SIM Tanpa Tes Sampai 31 Agustus 2020, Untuk Pembuatan SIM Internasional Bisa Dilakukan dari Rumah

0
613

Kasat Lantas Polres Kubar Iptu Alimuddin,SH.

Reporter : Ichal Penasatu

Penasatu.com, Kutai Barat – Kebijakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berdasarkan telegram Kapolri No.1637/VI/Thn 2020. bagi masyarakat yang SIM (Surat Izin Mengemudi) nya telah habis masa berlakunya, terhitung sejak 24 Maret sampai 29 Mei 2020 lalu, dapat di perpanjang tanpa melalui tes.

Kebijakan dilakukan akibat mewabahnya Covid-19 di Indonesia yang penyebarannya hingga ke Daerah. Untuk itu Sat Lantas Polres Kutai Barat dalam pelayanan pembuatan SIM, Polri telah memberikan dispensasi berupa kebijakan kelonggaran waktu pengurusan di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar),Kalimantan Timur (Kaltim), ungkap Kasat Lantas Polres Kubar Iptu Alimuddin,SH, Sabtu (17/7/20).

“Sat lantas Polres Kubar memberikan kelonggaran waktu kepada masyarakat untuk memperpanjang pembuatan SIM nya dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2020 mendatang,” kata Alimuddin.

Namun setelah 31 Agustus 2020, yaitu tepat 1 September 2020 pelayanan pembuatan SIM sudah kembali normal, jadi ketika nanti ada masyarakat yang akan membuat SIM akan di lakukan tes teori dan peraktek, tegas Alimuddin.

Dan selaigus saya sampaikan, Polri juga punya program baru, yaitu pelayanan pembuatan SIM Internasional. Yaitu SIM yang bisa digunakan di 92 negara di dunia, dan pembuatannya bisa di lakukan dari rumah saja.

Namun untuk program SIM Internasional tersebut ada tujuh item persyaratan yang harus dilaksanakan, tutur Kasat Lantas Polres Kubar

Ini syarat untuk pembuatan SIM Internasional yang berlaku di 92 Negara :

  1. Registrasi menggunakan Handphone dengan alamat link https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  2. Mengisi Data diri pemohon sim, alamat email, dan data paspor negara tujuan dan SIM yg akan diajukan.
  3. Verifikasi data sidik jari dan Foto menggunakan Handphone dalam aplikasi SIM Internasional. Dalam proses Pemotretan Foto SIM pemohon wajib menggunakan Kemeja warna Putih.
  4. Mengisi nomor rekening pemohon pembatalan jika ada pembatalan dr Korlantas.
  5. Pada saat pembayaran akan muncul nomor virtual Acount untuk Transfer PNBP SIM melalui Briva secara transfer. Untuk biaya SIM Internasional Sesuai PP No 60 Tahun 2019 Tentang PNBP, pembuatan Baru: Rp. 250.000 dan Perpanjangan: Rp. 225.000.
  6. Mengisi Alamat lengkap pemohon SIM Internasional yg akan dikirim menggunakan POS Indonesia
  7. SIM Internasional berlaku 3 Tahun
  8. SIM Internasional berlaku di 92 Negara.

Alimuddin, kembali menghimbau dan mengingatkan, kepada masyarakat serta orang tua untuk tidak memberikan sepeda motor kepada anak anak atau siapa saja yang masih di bawah umur. Dan kita harapkan peran para orang tua. Karena ini bukan saja menjadi tanggung jawab Polisi tapi tanggung jawab bersama,” pungkas Alimuddin.*

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here