Akhmad Sarkawi : Keringan Pajak Kendaraan Sampai 31 Juli 2020, Ayo Masyarakat Kubar Bayar Pajak Kendaraan Anda

0
546

Akhmad Sarkawi.B, S.Sos, Kepala Bapenda UPT.Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Wilayah Kubar.

Reporter : Ichal Penasatu

Penasatu.com,Kutai Barat – Semenjak di buka per 2 Juni hingga saat ini 18 Juni 2020, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Bapenda:- Kaltim) UPT. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) masih memberikan keringanan bagi wajib pajak pemilik kendaraan hingga 31 Juli 2020 mendatang.

Kepala Bapenda Samsat Kutai Barat Akhmad Sarkawi.B,S.Sos mengatakan, sejak di bukanya pelayanan pembayaran bagi wajib pajak kendaraan baik untuk roda 4 dan roda 2 sejak 2 Juni hingga sampai 18 Juni 2020 hari ini, realisasi pembayaran pajak yang di lakukan oleh wajib pajak, yang sudah melakukan pembayaran di kantor Samsat sudah mencapai 13,44 persen. Terdapat sebanyak 4.820 unit, dan terdapat sisa 86,56 persen atau 31, 37 ribu unit kendaraan baik itu roda 4 dan roda 2.” ungkap Akhmad Sarkawi saat di temui di kantor Samsat Jln.komplek perkantoran pemkab Kubar, Kamis (18/6/30).

Lebih lanjut Akhmad Sarkawi, menjelaskan, untuk pengguna atau pemilik non KT yang berdomisili di Kutai Barat kami menghimbau. Hendaknya mereka menyadari bahwa mereka beroperasional di Kutai Barat dengan menggunakan fasilitas jalan dan mereka sangat besar melakukan atensi kerusakan jalan di Kubar.

“Sehingga kami sangat berharap mereka untuk segera melakukan mutasi kendaraan nya ke Kutai Barat,” ujarnya.

Sekali lagi kami sangat menghimbau kepada pemilik kendaraan yang dari luar daerah, tetapi melakukan kegiatan bisnis maupun perdagangan dan sebagainya itu di Kubar. Untuk segera mutasikan kendaraannya ke wilayah Kutai Barat.

Kenapa?, karena dengan mereka melakukan pembayaran pajak di daerah asalnya, maka di situlah kerugian Kutai Barat, mereka merusak jalan disini namun membayar pajak di tempat asalnya,” beber Ahmad Sarkawi.

Sarkawi menyebutkan, misalnya kendaraan plat B bekejanya disini dan bertahun tahun di sini, tetapi membayar pajak nya di Jakarta. Nah itu lah kerugian dari Kabupaten Kutai Barat.

UPTD Samsat Kutai Barat kembali mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Kutai Barat. Kami mengharapkan kepada masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak yang sudah di berikan kebijakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, dengan meringankan dari pada PBKB nya dan menghilangkan denda adminstrasi nya, ujar Akhmad Sarkawi.

Akhmad Sarkawi mengingatkan, waktu yang di berikan pemerintah sekitar 2 bulan (60 hari). Dan saat ini tersisa sekitar sebulan lebih. Jadi apabila wajib pajak yang melakukan pembayaran lewat dari pada 31 Juli maka pemberlakuan nya akan normal kembali dan dendannya akan kelihatan lagi. Maka denda itu harus dibayarkan.

Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat Kutai Barat yang berada di pelosok pelosok segera melakukan pembayarannya, seperti pemilik roda 4 dan roda 2 yang masih menunggak. Segera lakukan secepatnya dan sedini mungkin. Jangan sampai kebijakan yang di berikan ini oleh pemerintah provinsi selesai dan kita sendiri yang akan rugi nantinya, tutup Kepala Bapenda Kubar.*

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here