Lahan Eks Tapol Samboja Di SKPT kan Kelurahaan Argosari, Ahli Waris Protes

0
883

Foto, Susana pertemuan antara ahli waris dari lahan eks Tapol dengan Pemerintah Kelurahan Argosari di Ruang Serba Guna Kantor Kecamatan Samboja.(istimewa)

BALIKPAPAN, penasatu.com – Perihal terbitnya Surat Keterangan Penggarapan Tanah (SKPT) di eks lahan Tahanan Politik (Tapol) oleh Kelurahan Argosari, Kecamatan Samboja, kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuai protes dari warga dan ahli waris lahan tersebut.

Protes warga yang juga merupakan ahli waris tersebut dilakukan dalam sebuah pertemuan antara ahli waris dari lahan eks Tapol dengan Pemerintah Kelurahan Argosari di Ruang Serba Guna Kantor Kecamatan Samboja Senin, (17/1/2022) kemarin.

Dalam pertemuan hadir perwakilan dari 6 orang ahli waris Muhammad Syahdan, Lurah Argosari, Anton, Kasi Pemerintahan Kecamatan Samboja, Sarifuddin, mantan Lurah Argosari, Ahmad Riadi dan Babinsa.

Muhammad Syahdan perwakilan warga ahli waris lahan eks Tapol Samboja.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari 6 warga ahli waris lahan eks Tapol Muhammad Syahdan memprotes adanya penerbitan SKPT oleh Kelurahan Argosari di lokasi lahan miliknya seluas 3000 meter dan milik 6 orang ahli waris lainnya.

Syahdan memprotes pihak Kelurahan Argosari lantaran pihaknya merasa telah menguasai lahan eks Tapol tersebut secara fisik dengan luas 2 hektar lebih milik orang tuanya sejak tahun 1982.

Menurut Syahdan, pihak kelurahan mengakui lahan seluas 3000 meter dari 2 hektar yang di milikinya itu sebagai aset kelurahan.

“Total ada sekitar 2 hektar milik 6 ahli waris lahan eks Tapol yang di akui Kelurahan Argosari sebagai aset”, kata Muhammad Syahdan saat ditemui media ini usai melakukan pertemuan.

Syahdan mengatakan, pihaknya bersama 5 ahli waris lainnya berhak untuk mempertahankan lahan eks Tapol yang pernah dimiliki oleh orang tuanya sebagai orang yang pernah menjadi tahanan politik. 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 1977 yang masing-masing warga eks Tapol mendapatkan jatah lahan seluas 2 hektar lebih yang terletak di Kelurahan Argosari.

Syahdan juga meminta Kelurahan Argosari untuk tidak asal membuat SKPT, apalagi di lahan yang menjadi hak warga.

“Saya merasa keberatan, adanya SKPT yang diterbitkan oleh Kelurahan Argosari pada tahun 2021 lalu dilahan yang menjadi hak orang tua saya. Karena saya sendiri sebagai hak waris dari orang tua pernah meminta untuk diterbitkan SKPT di lahan tersebut tapi tidak bisa. Kenapa pihak kelurahan tiba-tiba menerbitkan SKPT dan mengakui sebagai aset,” ungkapnya.

Syahdan mengatakan, pihaknya pernah melakukan protes kepada pihak kelurahan terkait adanya SKPT dilahan yang menjadi hak orang tuanya itu. Namun, kata Syahdan, pihak kelurahan mengklaim bahwa tanah yang terletak di lingkungan RT 01 itu adalah aset Kelurahan Argosari.

“Kalau memang lahan itu merupakan aset kelurahan, ya di buktikan dengan legalitas, dari mana dasarnya,” cetus Syahdan.

Syahdan menegaskan, pihaknya merasa keberatan dengan adanya SKPT dilahan yang menjadi hak orang tuanya tersebut.

“Saya hanya minta pihak kelurahan membatalkan SKPT itu,” ujarnya.

Sementara mantan Lurah Argosari, Ahmad Riadi mengatakan, terkait dengan kepemilikan aset Pemerintah Kelurahan Argosari pihaknya mengklaim terdapat sekitar 25,3 ribu hektar dan sebagian dari lahan tersebut dijadikan lahan perkebunan.

Adanya tuduhan penerbitan SKPT di lahan warga yang mengatasnamakan ahli waris dari lahan eks Tapol tersebut, Ahmad Riadi menyebut hal itu tidak benar. 

Ahmad Riadi yang merupakan Lurah Argosari selama tiga tahun dari 2019 – 2021 ini juga menampik atas tuduhan telah menerbitkan SKPT dilahan ahli waris eks Tapol tersebut.

“SKPT itu memang kita terbitkan, tapi bukan dilahan yang diklaim ahli waris Muhammad Syahdan. Beda obyeknya,” kata Ahmad Riadi.

Dijelaskan, dalam penerbitan SKPT maupun data aset kelurahan pada saat dirinya menjabat sebagai Lurah saat itu, Ahmad Riadi mengaku tidak pernah tergesa-gesa. 

“Terkait dengan klaim aset lahan seluas 25,3 ribu hektar oleh pemerintah Kelurahan Argosari, dirinya mengatakan tidak pernah tergesa-gesa,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here