Sudah Seharusnya UU Tentang Karantina Kesehatan di Berlalukan dengan Sistematis

0
650

Oleh : I Putu Gede Indra Wismaya
Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Brawihjaya Malang

Penasatu.com, Balikpapan – Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah disahkan oleh Prsesiden Joko Widodo pada tanggal 7 Agustus 2018 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2018.

Melihat di berbagai daerah di Negara Indonesia penyebaran Virus COVID-19 terus meningkat maka amat perlu melakukan Karantina suatu wilayah guna Menyelamatkan Banyak Nyawa Umat Manusia, laksanakan UU Karantina kesehatan Sebaik Mungikin sebelum bertambah pasien COVID-19. Solusi Populi Suprema Lex Esto.

“Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi”


Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau lebih dari 17.000 (tujuh belas ribu) yang terdiri dari pulau besar dan kecil, serta memiliki posisi yang sangat strategis, diapit oleh dua benua dan dua samudera, serta berada pada jalur lalu lintas dan perdagangan internasional.

Kondisi tersebut menyebabkan banyaknya “Pintu Masuk” ke wilayah Indonesia yang menjadi akses keluar masuknya faktor risiko penyebaran penyakit dan gangguan kesehatan. Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar dunia dengan tingkat kepadatan yang timpang antara Pulau Jawa dan luar Jawa.

Keadaan ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, yang membutuhkan perhatian pemerintah dan masyarakat secara terpadu.


Selain itu, perkembangan teknologi transportasi juga menyebabkan meningkatnya kecepatan waktu tempuh perjalanan antar wilayah dan antar negara yang lebih cepat dari masa inkubasi penyakit memperbesar resiko masuk dan keluarnya penyakit menular baru (new emerging diseases) dan penyakit menular yang muncul kembali (re-emerging diseases).

Kemajuan teknologi di berbagai bidang lainnya juga berdampak pada perubahan pola penyakit dan meningkatnya risiko kesehatan yang diakibatkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan pengendalian faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional.


Sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia juga berkewajiban untuk melakukan cegah tangkal terhadap terjadinya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan (International Health Regulations/IHR tahun 2005). Dalam melaksanakan amanat ini, Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.


International Health Regulations (IHR) tahun 2005 mengharuskan Indonesia meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam surveilans kesehatan dan respons, serta Kekarantinaan Kesehatan di wilayah dan di Pintu Masuk, baik Pelabuhan, Bandar Udara, maupun Pos Lintas Batas Darat Negara.

Untuk itu diperlukan penyesuaian perangkat peraturan perundang-undangan, organisasi, dan sumber daya yang berkaitan dengan Kekarantinaan Kesehatan dan organisasi pelaksananya. Hal ini mengingat peraturan perundang-undangan terkait Kekarantinaan Kesehatan yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Pada saat itu kedua undang-undang tersebut mengacu pada peraturan kesehatan internasional yang disebut International Sanitary Regulations (ISR) tahun 1953. Kemudian ISR tersebut diganti dengan International Health Regulations (IHR) tahun 1969 dengan pendekatan epidemiologi yang didasarkan kepada kemampuan sistem surveilans epidemiologi.

Sidang Majelis Kesehatan Dunia Tahun 2005 telah berhasil merevisi IHR tahun 1969 sehingga menjadi IHR tahun 2005 yang diberlakukan sejak tanggal 15 Juni 2007.
Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan ini antara lain mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah, dokumen karantina kesehatan, sumber daya kekarantinaan kesehatan, informasi kekarantinaan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here