Spesialis Pencuri HP, Mencuri Untuk Menunjang Ekonomi Keluarga

0
536

Kasat Reskrim (baju kemeja hitam) AKP Iptu Iswanto di dampingi Kanit Tipiter Ipda M.Syafi’i dan anggota Polres Kubar mengapit tersangka.

Penasatu.com, Kutai Barat – Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Kutai Barat(Kubar) kembali mengamankan seorang yang di duga pelaku pencurian alat elektronik handphone (HP) di berbagai tempat.

Pelaku tunggal itu yang diketahui bernama Caesar Robinson Samual (CRS). Akibat perbuatannya, pemuda itu masuk dalam katagori spesialis pencuri handphone (HP). Atas perbuatannya yang telah merugikan orang lain, CRS kembali menjadi penghuni sel tahanan Polres Kubar. Ini setelah mencuri puluhan HP di BPU Tanaa Purai Ngeriman, pada 13 Januari 2020.

Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Iswanto mengungkap kan, pada saat kejadian tersangka CRS yang tinggal di Kelurahan Lojanan Ilir, Samarinda ini, telah mengambil 11 unit HP berbagai merek beserta uang tunai sebesar Rp 2.100.000 bersama tas hitam milik dari salah satu korban yang saat tidur di lokasi kejadian, terang Iptu Iswanto dalam Konferensi Pers di Polres Kubar pada hari Kamis (27/2/2020) lalu.

“Lalu, sambung kasat Reskrim, setelah tertangkap oleh Satreskrim Polres Kubar, residivis pencurian HP ini mengakui jika terpaksa mencuri, karena menganggur tak memiliki pekerjaan, uang hasil kejahatannya untuk menafkahi keluarga dan anak istrinya,” imbuhnya.

“Usai diciduk, tersangka dibawa ke Polres Kubar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka CRS akan dijerat pasal 363 KUHP yang acaman hukum pidananya 7 tahun penjara,” pungkas Iswanto.

Wartawan : Ichal.

Editor : EDS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here