Kejaksaan Terus Kejar Masalah Dana Hibah di KPU Mahulu, Yang Rugikan Negara

0
502

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kutai Barat Ricki Panggabean,SH,MH

Penasatu.com, Kutai Barat – Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) hingga kini masih melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) terkait kasus dana hibah pada Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu(Mahulu) sebesar 30 Miliar rupiah yang kini di tangani dan masih dalam proses hukum.

Kejari Kubar Wahyu Triantono,SH melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kutai Barat Ricki Panggabean,SH,MH. mengatakan, Kejaksaan Kubar kini sudah melayangkan surat kepada KPU RI.
“Sampai saat ini Kejaksaan Kubar masih menunggu surat balasan dari KPU RI dan di rencanakan akan jemput bola ke Jakarta,” katanya saat di temui biro penasatu.com di ruang kerjanya pada pukul 15.01 Wita. Jln.Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (5/2/2020).

Ditambahkannya Ricki ,Langkah berikutnya, tim penyidik kejaksaan Kubar akan berkoordinasi langsung dengan KPU RI melalui perhitungan tim ahli yakni KPU RI.untuk menghitung kerugian negara pada pelaksanaan pilkada kabupaten Mahakam ulu pada tahun 2015.

Kejaksaan negeri Kubar pada tahun 2018 telah melakukan pemeriksaan kepada saksi saksi dari pihak KPU Mahulu sebanyak enam orang dan juga menyita sejumlah berkas sebagai barang bukti, ujarnya.

Perlu di ketahui, kasus ini di Kejaksaan Kubar sejak tanggal 16 Agustus 2018 dari tahap penyelidikan naik ketahap penyidikan. Namun sampai sekarang kasus ini belum juga tuntas dan belum ada kejelasan atau kepastian hukum.

Untuk diketahui, total anggaran hibah berasal dari APBD Mahulu Tahun 2015 senilai Rp.12 miliar, dan dari ABPD-P Mahulu Tahun 2015 sebesar Rp 18.797.582.800.

“Jadi total anggarannya Rp 30.797.582.800 yang harus dipertanggung jawabkan oleh KPU Mahulu,” jelas Kepala Kejari periode itu, Syarief Sulaeman Nahdi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Indra Rivani dalam keterangan pers,saat masih menjabat di Kejaksaan Negeri Kubar pada tahun 2018.*

Wartawan : Ichal.

editor : eds/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here