PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Suliansyah menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari DPRD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (27/11/2019).
Dijelaskan Suli, panggilan akrab Suliansyah, kedatangan DPRD Tabalong ke Balikpapan ingin mengetahui seperti apa pembagian tugas dan kewenangan antar pimpinan di DPRD.
Suli pun menjelaskan, seperti apa yang diketahuinya dimana pembagian tugas antar pimpinan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), jika ketua DPRD tidak dapat menghadiri kegiatan, maka wakil ketua yang bertugas menggantikannya.
Selain itu DPRD Kabupaten Tabalong ingin mengetahui seperti apa dengan kegiatan reses dan keberangkatan dinas luar Non PNS.
Namun Suli enggan menjelaskan lebih lanjut, menurut dirinya tidak ada kewenangan memberikan jawaban kepada DPRD Kabupaten Tabalong, mengingat dirinya hanya kebetulan yang berada di kantor, jadi dia yang menerima kedatangan kunker tersebut.
Wakil Ketua DPRD Tabalong Jurni SE menyebutkan, kedatangan dirinya ke Kota Balikpapan dikarenakan memang kota ini yang segala sesuatunya direncanakan secara baik.
Dirinya berkunjung ingin mengetahui sejauh mana pembagian tugaa unsur pimpinan di DPRD Balikpapan, ternyata setiap unsur pimpinan memiliki tugas sebagai koordinator di setiap komisi yang ada.
Selain itu juga terkait dengan Reses anggota DPRD Balikpapan yang semua juga sudah direncanakan secara baik.
Terkait masalah keberangkatan pegawai Non PNS ternyata di Balikpapan sudah memiliki Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur semua tata cara dan mekanismenya.
Sehingga ke depan DPRD Kabupaten Tabalong, akan perlahan-lahan untuk mengadopsi segala perencanaan yang sudah dilakukan Balikpapan, salah satunya mencoba mengadopsi perwali di Kota Balikpapan.
“Kalau di Kabupaten Tabalong bukan perwali, akan tetapi Peraturan Bupati (Perbub),” tuturnya.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: Penasatu.com/BS