Oleh : Lisda Afriani
Mahasiswi Ilmu Pemerintahan UPBJJ UT Tanah Grogot
Penasatu.com, Grogot – Kebakaran masih menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat Kabupaten Paser. Kebakaran bukan hanya mengakibatkan kerugian material namun dapat pula menimbulkan hilangngnya nyawa dan psikologi terhadap para korban.
Instansi yang menangani dan mengurus jika ada kebakaran adalah Pemadam Kebakaran yang saat ini berada dibawah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, yang melaksanakan fungsi penanganan kebakaran baik permukiman, lahan dan hutan.
Penanganan kebakaran bukan hanya dilakukan saat ada kejadian namun juga sosialisasi, pelatihan dan supervisi terhadap ketersediaan alat pertama pemadam kebakaran guna penanganan secara dini.
Sering kali masyarakat mengeluhkan saat terjadi kebakaran baik permukiman maupun lahan dan hutan, petugas seperti lambat tiba di lokasi, alat yang kurang siap saat terjadi kebakaran dan lainnya.
Keluhan masyarakat tersebut cukup beralasan karena dari 6 unit mobil pemadam kebakaran, saat ini yang masih cukup layak digunakan ada 3 unit sedangkan sisanya sudah usang bahkan ada yang tidak dapat digunakan sama sekali.
Padatnya permukiman khususnya di kelurahan Tanah Grogot harus pula diimbangi dengan tersedianya sarana penanggulangan kebakaran yang memadai dari PMK Kabupaten Paser.
Untuk masa yang akan datang sangat diharapkan perbaikan pengelolaan penanggulangan kebakaran dengan melakukan peningkatan kapasitas organisasi PMK menjadi unit organisasi mandiri bukan lagi sebagai UPTD seperti saat ini sehingga ada peningkatan anggaran untuk peremajaan kendaraan bahkan penambahan kendaraan baru.
Juga peningkatan SDM PMK baik dari sisi jumlah personil maupun kwalitas keilmuannya, peningkatan sosialisasi pencegahan dini kebakaran kepada masyarakat umum dan supervisi terhadap kantor pemerintah daerah yang belum mempunyai alat pemadam api ringan (APAR) untuk mengatasi kebakaran.*