Dewan Sampit Adopsi Pencegahan dan Pengelolaan Kawasan Kumuh Kota Balikpapan

0
517

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Pekan-pekan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) selalu kedatangan tamu dari luar daerah. Kamis (17/10/2019) rombongan Komisi IV DPRD Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Kota Balikpapan, bermaksud mempelajari tentang pencegahan dan pengelolaan kawasan kumuh.

Dadang Siswanto dan rekan sejawatnya diterima langsung anggota DPRD Kota Balikpapan Riri Saswita, Taufik Qulrahman dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Abdul Azis di ruangan Sekwan.

“Kedatangan kami ke Kota Balikpapan guna mempelajari tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencegahan dan pengelolaan pemukiman kumuh,” kata Dadang Siswanto, Ketua Komisi IV DPRD Sampit.

Disampit sendiri, jelas Dadang saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) sedang mengajukan perda yang hampir sama konteksnya dengan milik Balikpapan, oleh karena itu Balikpapan menjadi salah satu kota yang tepat dikunjungi untuk berbagi ilmu terkait perda tersebut.

“Ke depan diharapkan substansi perda tersebut paling tidak mendekati pola-pola dalam pencegahan pemukiman kumuh,” lanjutnya.

“Saat ini untuk sampit sendiri sedang berbenah, karena Kota sampit sedang ada pemisahan kabupaten yaitu Kotawaringin Utara (Kotara) tentunya dengan adanya pemisahan tersebut otomatis Sampit menjadi Kotamadya.”

Tidak sedikit pembenahan yang dilakukan nantinya di Kota Sampit, maka dari itu pendekatan seperti apa yang dilakukan pemerintah Kota Balikpapan yang nantinya akan ditiru oleh pemerintah Kota Sampit.

Dadang berharap, kedatangan mereka akan mendapatkan banyak informasi tentang kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemkot Balikpapan dalam mencegah pemukiman kumuh, apa dengan melakukan relokasi ataupun dengan cara mempercantik kawasannya yang semula kumuh menjadi lebih nyaman dipandang.

“Tentu saja kami sangat berharap nantinya bisa mengadopsi apa yang sudah dilakukan Kota Balikpapan untuk kota kami, Sampit,” harapnya.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here