Penasatu.com, BALIKPAPAN-Pemindahan Ibukota Negara sudah tepat menurut Prof.DR.Hamdan Zoelfa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI saat membuka Rakornas 2 Kahmi di Balikpapan pada (30/8).
Menurut Hamdan pemerintah harus segera membuatkan payung hukum berupa Undang-Undang untuk melindungi supaya pemindahan ini bisa berlangsung dengan baik.
“Yang dipindahkan itu adalah pusat pemerintahan,”kata Hamdan.
Pusat pemerintahan Indonesia lanjut Hamdan sebenarnya mengalami beberapa kali pemindahan saat zaman perang Kemerdekaan yaitu pernah dipindahkan ke Yogyakarta dan Bukittinggi.
Maka dengan adanya pemindahan ke Kalimantan Timur ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk melakukan pemerataan pembangunan.
“Yang penting sekali harus segera dibuatkan payung hukumnya,”imbuh Hamdan.
Wartawan: are.
Editor: pena1.