Samarinda, Penasatu.com – Personel Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kejadian ini terjadi pada Senin, 22 April 2024, sekira pukul 02.30 WITA di Jalan M. Yamin, yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, petugas melakukan observasi dan mencurigai seorang laki-laki yang berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka yang mengaku bernama. A Als B Bin L (Alm) ditemukan membawa barang bukti berupa 1 bungkus sabu-sabu seberat 0,62 gram bruto yang disembunyikan di kantong celana depan sebelah kiri.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Barang yang diamankan antara lain 1 bungkus sabu-sabu seberat 0,62 gram bruto dan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam.
Kepolisian Samarinda mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu dalam penindakan kasus penyalahgunaan narkotika. Langkah ini merupakan upaya bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Samarinda.(*)
sumber: humas.