Foto: Pelaku SJ.(Ist)
Kutai Barat, Penasatu.com – Satuan Narkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Simpang Raya, Barong Tongkok, Senin 25 Maret 2024.
Seorang tersangka berinisial SJ (30) berhasil ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Kubar di pinggir jalan belakang Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Dari tangan tersangka, anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,3 gram, 1 lembar kertas aluminium foil, 1 lembar potongan plastik warna coklat, 1 buah potongan sedotan warna hijau, dan 1 buah handphone merk INFINIX.
Tersangka SJ telah dibawa oleh anggota Sat Narkoba Polres Kubar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat sesuai Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.