Polres Kubar Amankan Pengetap BBM Subsidi Saat Sedot Solar Dari Kendaraan

0
1879

Kutai Barat – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat telah mengamankan H dan A. Kedua pria ini diamankan karena diduga sebagai pelaku Ilegal Oil di daerah Ngenyan Asa kecamatan Barong Tongkok, kabupaten Kutai Barat (Kubar). Keduanya dipergoki saat menyedot BBM bersubsidi jenis Solar dari dua mobil truk ke jerigen, Sabtu (9/4/2022).

Kapolres Kutai Barat AKBP Sony Sirait,S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan dua pelaku terjadi saat anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Kutai Barat melakukan penyelidikan Ilegal Oil.

Lanjut Kapolres, petugas menemukan tangki 2 unit Mobil Truk yang di modifikasi dengan menambah tangki baru yang menampung 100 liter di sebelah kanan bawah truk.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemilik 2 unit Truk dan BBM jenis Solar Subsidi tersebut adalah H, kemudian berdasarkan keterangannya, BBM jenis Solar Subsidi tersebut diperoleh dari SPBU PT. MULTI FINTYA NIAGA dengan cara membeli menggunakan 2 unit Mobil Truk dan diisi ke tangki tambahan yang terpasang di mobil Trak tersebut,” jelas Kapolres.

Berdasarkan keterangan H, BBM jenis Solar tersebut dibeli dengan harga Rp. 5.150 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp. 7.000 per liter.

“Berdasarkan keterangan H, dalam melakukan kegiatan tersebut pelaku tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Sehingga polisi menggelandang kedua pelaku serta Barang Bukti (BB) ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit truk dengan nomor polisi KT-8757-BI, serta satu unit mobil truk dengan nomor polisi KT.-8772-AN. Selain itu aparat juga menyita 13 Jerigen berbagai ukuran berisi Solar dan alat pompa atau penyedot beserta selang.

Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 TAHUN 2001 Tentang Migas yang telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 halaman 228 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here