Polres Loteng Gagalkan Pengiriman 10 Sepeda Motor Diduga Bodong Ke Pulau Sumbawa

0
535

Praya, Lombok Tengah, penasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menggagalkan pengiriman 10 unit sepeda motor tanpa surat (Bodong) yang akan diseberangkan ke Pulau Sumbawa di wilayah Kopang, tepatnya depan Kantor Camat Kopang, Lombok Tengah,  Sabtu (29/05/2022).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng), AKP KP I Putu Agus Indra P, SIK mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada sepeda motor yang akan di bawa ke Pulau Sumbawa.

Dari laporan masyarakat , tim Polres Loteng langsung bergerak cepat dan mencegat satu unit truk warna merah dengan nomor polisi R 8697 SB yang dikendarai FZ (34), warga Desa Aik Darek Kecamatan Batuk liang, Lombok Tengah.

Truk pengangkut sepeda motor bodong dan Pupuk tersebut dicegat di pinggir jalan depan Kantor Camat Kopang,” kata Kasat Reskrim, AKP KP I Putu Agus Indra P.

Dari pencegatan Polisi mengamankan 1 unit Truk berisi 10 unit sepeda motor tanpa surat surat dan 3 orang pelaku, SH (34) warga Desa Darmaji Kecamatan Kopang, FJ (31) warga Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu, dan FZ (34), warga Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang.

Adapun identitas 10 sepeda motor yang hendak diseberangkan ke pulau Sumbawa tersebut antara lain,

1. Satu unit Honda Beat, warna hitam. Noka: MH1JM8111MK374135.

2. Satu unit Honda Beat, warna silver. Nosin : JFZ2E1718895.

3. Satu unit Honda Beat, warna silver. Noka : MH1JFZ216KK599999.

4. Satu unit honda Beat, warna hitam. Noka : MH1JFZ134KK641346.

5. Satu unit Honda Vario CBS warna hitam, Noka: MH1JFB117DK620127.

6. Satu unit honda Beat digital warna putih. Noka : MH1JFZ117HK490686.

7. Satu unit Honda Beat digital warna hitam. Nosin : JFZ1E3394145.

8. Satu unit yamaha Mio sproti warna merah. Noka : MH351400L0014K021164.

9. Satu unit unit honda Beat pop warna merah. Noka : MH1JFS214FK039668.

10. Satu unit Honda scopy warna merah maron. Noka : MH1JM3121KK376833

Para pelaku dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.(*)

laporan : Sudirman Kabiro NTB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here