Lombok Tengah, Penasatu.com – Keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat yang masuk dalam Perogram Keluarga Harapan (PKH) yaitu program pemberian bantuan sosial bersyarat.
PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui bank anggota HIMBARA (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN).
Pada Januari, PKH disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun. Dikutip dari laman Kementerian Sosial, targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.
Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Lantas, apa saja kriteria PKH?
Kriteria penerima PKH 2021
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:
1. Kriteria komponen kesehatan
Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
2. Kriteria komponen pendidikan
Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:
Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000
Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000
Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi, dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.(*)
Laporan: Sudirman