Polresta Balikpapan Ringkus Penguras Toko Bangunan, Ternyata Pelaku Mantan Karyawan

0
621

Balikpapan, Penasatu.com – Mantan pegawai disalah satu toko material di Jln MT Haryono, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan (Balsel) berhasil diamankan Jatanras Polresta Balikpapan pada hari Kamis (8/4) lalu.

Kedua pelaku berinisal MU (34 dan BU (28) diketahui melakukan aksi pencurian dan pemberatan pada hari Sabtu (3/4) lalu.

“Kita telah mengamankan kedua pelaku pencurian disalah satu toko bagunan di Jln MT Haryono,Balikpapan Selatan dan ternyata kedua pelaku adalah mantan karyawan toko bangunan tersebut,” jelas Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Selasa (13/4/2021).

Modus yang dilukan pelaku dengan cara mendatangi toko, kemudian meminta karyawan yang bekerja di toko untuk membuka gudang. Tanpa curiga sedikitpun karyawan toko langsung membukakan pintu gudang, imbuh Wakapolresta.

“Pelaku pernah bekerja disana, saat datang dan meminta untuk membuka gudang tidak ada kecurigaan dari karyawan disana. Sehingga aksi yang dilakukannya sangat mudah,” terang AKBP Sepbril Sesa.

Dengan kemudahan itu lah, pelaku lebih leluasa mengambil barang-barang bangunan yang terdapat di dalam gudang.

Adapun barang-barang yang diambil dari dalam gudang toko seperti spandek maroon panjang 3 meter 75 lembar, spandek maroon panjang 4 meter 134 lembar, spandek maroon panjang 5 meter 79 lembar, dan spandek maroon panjang 6 meter 140 lembar.

Kemudian, spandek silver panjang 3 meter 60 lembar, spandek silver panjang 4 meter 120 lembar, spandek silver panjang 5 meter 90 lembar, spandek silver panjang 6 meter 120 lembar.

Pelaku juga mengamb talang air lebar 90 cm 50 meter, talang air lebar 120 cm 50 meter, alumunium foil single 20 lembar, almunium foil double 10 lembar, roof mesh 30 rol GRC nusa 90 lembar, bondec 0,75 (6m) 25 lembar, paku beton 1/4 inc 120 kotak hingga baut GRC kuning 6×1 inc 20.000 Pcs.

Lanjut AKBP Sepbril, semua barang yang digasak pelaku dilakukan dalam sekali pengambilan saja dengan membawa kendaraan roda empat (R4).

Korban yang mengetahui kejadian tersebut, segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Balikpapan. Diakui korban telah mengalami kerugian sebesar 18 juta lebih.

Usai menggasak dan menjual pelaku, melarikan diri, selanjutnya tim yang bergerak cepat mengamankan pelaku di Samarinda dan Balikpapan.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.(*)

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here