Tim Gabungan Polres, BTNK dan KLHK Mabar Amankan 5 Nelayan Pengguna Bom Ikan

0
467

Manggarai Barat.NTT, Penasatu.com – Tim Patroli Gabungan yang terdiri dari personil Satuan Samapta Polres Manggarai Barat, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dan Satuan SPORC Balai Gakkum KLHK mengamankan sebanyak 5 (lima) orang nelayan yang diduga menangkap ikan dengan menggunakan bom rakitan di dalam parairan Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Sabtu (10/04/2021).

Kelima terduga pelaku tersebut di duga menangkap ikan dengan menggunakan bom rakitan saat melaut di wilayah TNK yakni di Loh Serikaya, bagian barat Pulau Komodo TNK. tepatnya pada posisi koordinat 8°33′09.3″S 119°23′30.8″E.

Para nelayan yang berasal dari Bajo Pulau, Desa Bajo Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut diamankan sekitar pukul 16.30 Wita.

Usai diamankan, kelima nelayan tersebut terindentifikasi berinisial ED (27), IM (26), Y (16), R(15) dan YN (15)

Setelah diamankan Tim Patroli Gabungan, para pelaku bersama barang bukti sejumlah ikan dan alat tangkap dibawa menggunakan Kapal Badak Laut milik Dirjen Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuju Kota Labuan Bajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K. mengatakan pelaku pemboman ikan ini ditangkap saat Tim Patroli Gabungan melaksanakan giat patroli rutin di sekitar kawasan perairan TNK.

“Saat patroli itulah Tim Gabungan menemukan para pelaku sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan,” katanya.

IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K. juga menjelaskan kronologinya, pada hari Rabu (07/04/2021) sekitar pukul 04.00 Wita, kelima pelaku tersebut berangkat dari Bajo Pulau, NTB menuju perairan pulau Gili Banta (daerah penyangga NTB-NTT) dan setelah sampai di perairan pulau Gili Banta, para pelaku langsung melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan.

“Sekitar pukul 07.00 Wita, para pelaku melakukan pengeboman sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan bom rakitan sebanyak 4 (empat) botol dalam kemasan botol Bir Bintang ukuran 620ml, dan pada sore hari sekitar pukul 15.00 Wita kembali melakukan pengeboman ikan sebanyak 5 (lima) kali menggunakan bahan peledak tersebut sebanyak 5 (lima) botol,” ungkap Kasat Reskrim.

“Kamis (08/04/2021) sekitar pukul 14.00 Wita, para pelaku kembali melakukan pengeboman ikan di sekitar pulau Gili Banta sebanyak 8 (delapan) kali menggunakan bahan peledak rakitan sebanyak 8 (delapan) botol dan selanjutnya sampai pada hari Jumat, (9/4/21) para pelaku beristirahat atau tidak melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan di perairan tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya, Sabtu (10/4/21) para pelaku berangkat dari perairan Pulau Gili Banta (wilayah penyangga NTB- NTT) menuju peraiaran Tanjung Laju Pemali di wilayah bagian Barat perairan Pulau Komodo TNK, dan tiba sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah tiba para pelaku langsung melakukan pengeboman ikan di kedalam sekitar 10 meter sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan 1 (satu) botol bahan peledak.

“Sekitar pukul 16.15 Wita, para pelaku kembali melakukan pengeboman ikan di lokasi Loh Serikaya perairan Taman Nasional Komodo sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) botol bahan peledak rakitan,” ujarnya.

Kemudian, Sabtu (10/4/21) sekitar pukul 16.30 Wita, saat sedang berlabuh untuk melakukan peledakan selanjutnya para pelaku lalu ditangkap oleh Tim Patroli Gabungan (Polres Manggarai Barat, BTNK dan Satuan SPORC Balai Gakkum KLHK) di lokasi tersebut dan selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Pos Polhut BTNK di Loh Wenci TNK untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

“Sebelumnya para pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya ditangkap dan para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Pos Polhut BTNK kemudian menggunakan Kapal Badak Laut milik Dirjen Hukum KLHK menuju Kota Labuan Bajo,” jelasnya.

Selain itu, Menurut pengakuan salah satu pelaku yang merupakan juragan Kapal berinisial ED (27) bahwa bahan peledak tersebut berupa pupuk yang diduga pupuk jenis Urea sebanyak 1 (satu) karung ukuran 20 Kg dibeli dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Detonator sebanyak 50 (lima puluh) buah dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari salah satu Nelayan berinisial MO warga Bajo Pulau, Desa Bajo Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sekitar akhir bulan Maret 2021.

“Keseluruhan bahan peledak (Pupuk, Detonator dan kelengkapan lainnya) yang dibawah untuk melakukan peledakan seluruhnya berjumlah 40 (empat puluh) yang dikemas dalam botol Bir Bintang ukuran 620ml dan sebagian dikemas dengan botol plastik bekas Oli Mesran ukuran 5 liter dan 1 liter masing–masing sebanyak 1 (satu) botol, dalam kemasan Oli Yamalube ukuran 0,8 liter sebanyak 4 (empat) botol, dalam kemasan Botol Oli MOX2 warnah putih ukuran 1,2 liter sebanyak 2 (dua) botol, dalam kemasan Botol Bir Bintang ukuran 620ml sebanyak 24 (dua puluh empat) botol dan Detonator (pemicu) 20 (dua puluh) buah serta kelengkapan lainnya,” beber Kasat Reskrim.

Pelaku ED (27) juga mengakui bahwa sebagian hasil dari penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan yang digunakan sejak hari Rabu (07/04/2021) sampai dengan Kamis (08/04/2021) di Lokasi Perairan Pulau Gili Banta telah dijual oleh Pelaku kepada Nelayan (Pengepul Ikan) berinisial HY, dan untuk dijual di Pasar Sape, Kecamatan Sape, Bima, NTB.

“Biasanya hasil yang diperoleh dari pengeboman ikan menggunakan handak rakitan rata–rata sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) bahkan lebih selama kegitan 4 (empat) sampai 7 (tujuh) hari dan dari uang yang diperoleh tersebut pelaku ED (27) sebagai juragan (pemilik Kapal) mendapat bagian 50% sedangkan sisanya sebesar 50% lagi diberikan kepada Anak Buah Kapal (ABK),” jelas IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.

Alumni AKPOL angkatan 2016 ini, mengungkapkan saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat 3 (tiga) terduga pelaku pengguna bahan peledak rakitan lainnya yang melarikan diri setelah kelima pelaku ditangkap Tim Patroli Gabungan. Untuk ketiga terduga pelaku sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ketiga pelaku berinisial MO (nelayan dan pemasok bahan peledak), HJ (nelayan) dan NM (nelayan). Para pelaku juga berasal dari Bajo Pulau, Desa Bajo Barat, Kecamatan Sape, NTB,” ungkapnya.

Perwira dengan balok dua di pundaknya ini juga menuturkan, berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK. 01//BPPHLHK/SW-3/LBJ/PPNS/04/2021, tanggal 11 April 2021, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat dan penyidik PPNS Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK bekerjasama untuk melakukan Penyidikan terhadap pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan tersebut. Dari kelima pelaku, 2 (dua) diantaranya masih dibawah umur.

“Dari kasus perkara tersebut, ketiga pelaku telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kedaruratan dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya ancaman 20 (dua puluh) tahun penjara. Untuk kedua pelaku yang masih dibawah umur akan diproses sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan sementara yang bersangkutan dititipkan kepada pihak keluarga,” tutur Kasat Reskrim.

Barang Bukti yang disita berupa 1 (satu) unit perahu motor warna paling dasar merah, bodi hijau, bagian atas abu–abu, lantai berwarna biru dan lis warna orange beserta 2 (dua) unit mesin penggerak, dan puluhan botol bahan–bahan peledak yang akan digunakan pelaku dalam aksinya melakukan pengeboman dengan barang bukti lain juga berhasil diamankan.

Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K. mengimbau bahwa tindakan para pelaku merupakan tindakan yang merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.

“Untuk seluruh masyarakat yang bekerja sebagai nelayan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan alam dan membahayakan dirinya sendiri serta jangan sampai kejadian ini terulang lagi,” imbaunya.

Lanjut, Tim gabungan baik dari Polri dan KLHK akan lebih gencar lagi melakukan patroli di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

“Baik masyarakat nelayan Manggarai Barat maupun nelayan dari luar akan kami tindak tegas jika ditemukan melakukan hal serupa,” tegasnya.

Laporan : Alfonsius Andi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here