Lombok, penasatu.com – 191 makam yang terdapat Pemakaman umum seluas 20 hektar direlokasi atau dipindahkan ke pemakaman baru dengan luas 50 hektar di wilayah HPL 95, Dusun Ujung Daye, Senin (29/3/2021)
Menurut Managing Direktor The Mandalika, Bram Subiandoro. Kegiatan relokasi ini merupakan bagian dari program pembebasan lahan enclave di The Mandalika guna memperlancar pembangunan infrastruktur kawasan, khususnya area fasilitas pendukung Jalan Kawasan Khusus (JKK). jumlah makam yang direlokasi 191 makam.
Proses relokasi makam mulai dilakukan secara bersama oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan warga, yang dimulai pada Jumat (26/03/) lalu,” jelasnya
Dalam proses pembebasan lahan makam tersebut, dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, sehingga masyarakat dengan sadar bersedia menerima tawaran relokasi makam tersebut.
Dukungan warga ini sangat besar artinya dalam mendukung percepatan pembangunan kawasan The Mandalika khususnya area JKK. Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kesediaan dan kerelaan warga dusun yang makam anggota keluarganya dimakamkan di Makam Emontong, yang telah berbesar hati menerima proses relokasi ini,” tuturnya.
Sebelum relokasi ini dilakukan, ITDC telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada ahli waris makam sejak bulan Januari lalu. Melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan Kepala Desa terkait, Tokoh Agama, Camat Pujut dan Ketua MUI Lombok Tengah ini telah dilakukan pengambilan keputusan atas relokasi makam tersebut dimana disepakati makam akan direlokasi ke lokasi pemakaman yang baru yaitu di HPL 95, Dusun Ujung Daye.
Seluruh proses pemindahan makam juga dilakukan dengan mengikuti tata cara yang telah disepakati oleh ahli waris. Kegiatan relokasi ini sendiri akan berlangsung hingga batas waktu yang menjadi target pemindahan lahan yaitu tanggal 10 April 2021,” pungkasnya.(*)
Laporan: Sudirman