Pelaksanaan Ramadhan, Rizal Menunggu Surat Edaran Dari Kemenag

0
264

Balikpapan, Penasatu.com – Dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan mengatur tentang aturan dalam pelaksanaan ziarah di Pemakaman Tempat Umum (TPU) terlebih bagi peziarah ke pemakaman TPU Covid-19.

Hal tersebut dilakukan jelang memasuki bulan suci ramadhan, dimana menziarahi makam menjadi tradisi yang banyak dilakukan masyarakat Balikpapan.

Kepada awak media ini, dikantor Pemkot Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Jum’at (26/3/2021).

Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi SE menuturkan hingga saat ini pemkot masih menunggu edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) tentang aturan yang mengatur soal ramadhan dan pernak perniknya.

“Sampai saat ini kami belum terima tentang panduan dalam menjalankan Shalat Tarawih dan Ziarah,” ucap Rizal.

Akan tetapi untuk aturan ziarah pemkot akan menetukan batasan-batasan dalam melaksanakan ziarah di TPU.

Sehingga tidak terjadi aktifitas berkumpul di TPU, selain itu juga akan diatur tata ziarahnya agar diperpendek waktu berkunjungnya, agar tidak terlalu lama diareal pemakaman.

Sedangkan untuk pemakaman Covid-19 yang berada di Kilometer 15, pemkot juga akan menata tentang tata cara ziarah ke TPU KM 15. Termasuk dengan menata tentang adanya Pasar Ramadhan.(*)

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here