PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Sengketa kepemilikan lahan yang terletak di kawasan lingkungan RT 39 Kelurahan Batu Ampar (Batam), Kecamatan Balikpapan Utara Balut), dimulai sejak 2004 antara Warga RT 39 dengan PT I IDM Cooperatif, belum kunjung usai hingga sekarang.
Saat ini telah ditangani pihak Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, dan kini memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS) atas peninjauan objek lahan yang di persengketakan.
Ratusan warga RT 39 bahkan juga beberapa Ketua RT setempat berbondong-bondong ikut menyaksikan serta mengawal jalanya pemeriksaan / peninjauan Lokasi yang dilakukan oleh PN Balikpapan, Jumat, 13 November 2020.
Proses Pemeriksaan Setempat juga dihadiri Lurah Batu Ampar, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Satuan Keamanan Polresta, serta Kuasa Hukum dari Warga RT 39.
Ketua RT 39 Asri menjelaskan hari merupakan sidang peninjauan lokasi dari pihak penggugat yakni PT I IDM Cooperatif, terhadap sejumlah lahan yang dimiliki warga RT 39, dan pada saat proses peninjauan lokasi pihak PT I IDM sendiri tidak mampu untuk menunjukan lokasi serta tapal Batas yang digugat pihaknya.
“Pada saat proses peninjauan lokasi, wartawan sendiri bisa melihat dan menyaksikan, pihak penggugat PT I IDM kalau saya bilang ngawur karena tidak tau lokasi yang digugatnya,” ujar Asri.
“Saya mewakili warga, bahwa hari ini sangat puas dari hasil peninjauan tadi karena pihak penggugat tidak bisa menunjukan objek/lokasi yang dia gugat,” lanjutnya.
Asri pun berharap bahwa dengan hasil peninjauan lokasi ini, gugatan yang dilayangkan kepada warga RT 39 ditolak oleh PN Balikpapan.
“Kecemasan saya sebagai ketua RT dan warga saya yang sudah bertahun-tahun diintimidasi seperti ini dapat berakhir, dan proses pembuatan surat-surat tanah yang diajukan warga dapat diproses kembali dimana sempat tertunda akibat gugatan dari pihak PT I IDM,” harapnya.
Tim kuasa hukum warga RT 39 Roy Yuniarso, SH, CIL mengatakan peninjauan yang dilaksanakan hari ini, bahwa penggugat kurang cermat dalam untuk menunjukan titik-titik tapal batas yang digugat oleh Pihak PT I IDM.
“Jadi titik-titik batas yang ditunjukan oleh penggugat secara fakta di lapangan tadi tidak sesuai dengan dalil-dalil didalam gugatannya,” tegas Roy.
Roy juga menjelaskan ada beberapa fakta yang tidak cermat dilakukan oleh penggugat salah satunya, sebelum gugatan ini diajukan ke pengadilan oleh penggugat, ada warga yang meninggal di bulan Maret 2019 namun penggugat mengajukan gugatannya di bulan Desember 2019.
“Artinya penggugat tidak cermat dalam menentukan pihak tergugat yang dimasukan di dalam gugatannya, bahasa kerenya orang meninggal ko digugat,” kata Roy dengan senyum.
“Terkait hak kepemilikan tanah, ini harus jelas, kan lucu dong orang meninggal digugat, bagaimana mau datang menghadiri sidang di Pengadilan, masa harus dibangunkan dari kubur,” tuturnya.
Roy melanjutkan dalam gugatanya pihak penggugat yakni PT I IDN mengajukan gugatanya berdasarkan Tiga Segel (Surat Tanah), namun secara fakta di lapangan saat peninjauan penggugat sama sekali tidak menunjukan lahan tersebut berdasarkan surat segel yang ada.
“Pihak penggugat menunjukan lokasi yang digugatnya tidak berdasarkan surat segel yang menjadi acuan pihak mereka, namun secara umum langsung menunjuk titik,” bebernya.
“Jelas menurut kami ini sangat tidak cermat, dan harapan kami Majelis Hakim sangat bijaksana dan menolak gugatan yang diajukan penggugat keoada warga,” pungkas dia.
Lurah Batu Ampar Mardanus yang ikut hadir dalam peroses Peninjauan Lokasi mengatakan ini merupakan peninjauan yang kedua. “Ya harapannya agar warga tetap tenang karena sudah didampingi Kuasa Hukum, jaga kekompakan, agar tidak menjadi gejolak di masyarakat,” imbuhnya.
“Alhamdulillah dalam PS ini berjalan lancar tertib dan aman berkat dukungan dari semua pihak terutama ketua RT 39 yang sangat luar biasa dapat mengayomi warganya,” tandas Mardanus yang tampak lega.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com/HTBS