Foto, Ist
Wartawan : Riadi.
Penasatu.com, Sergai.Sumut – Terkait proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2020, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai selaku pihak tergugat harus mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dan jangan banyak bermain lagi.
Demikian di tegaskan Kuasa Hukum H.Darma Wijaya dan H Adlin Umar Yusri.Tambunan (DAMBAAN) selaku Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sergai nomor urut 1, Hasrul Benny Harahap SH,MH didampingi M Aswin D Lubis SH, MH, Rinaldi SH dan Ragil Siregar SH saat di hubungi wartawan Sabtu sore (14/11) via seluler.
Lanjut Benny, berdasarkan salinan putusan yang mereka terima dari pihak PTTUN Medan, sesuai putusan nomor: 6/G/PILKADA/2020/PTTUN -Medan, tertanggal 13 November 2020 yang menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya.
Ditambahkan Hasrul Benny, dalam putusan PTTUN Medan tersebut menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor:380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.
Kemudian lanjut Hasrul Benny, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.
Bahkan sebut Hasrul Benny, PTTUN juga menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp 496.000.
Ditambahkan Hasrul Benny, adapun susunan majelis hakim dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Budhi Hasrul SH, Hakim Anggota H L Mustafa Nasution SH MH dan Guruh Jaya Saputra SH MH, Panitera Pengganti Hj Risma Nelly SH.
“Berdasarkan putusan PTTUN tersebut yang harus dilakukan KPU Sergai sebaiknya mematuhi putusan PTTUN jika memang beritikad baik serta ingin mensukseskan Pilkada di Kab Sergai karena waktunya masih ada untuk mempersiapkan segala sesuatunya jika putusan itu dipatuhi”, tegas Hasrul Beny.
Sebagai penyelenggara imbuh Hasrul Beny, seyogyanya KPU Sergai tidak ada kepentingannya siapapun yang akan terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati, untuk itu KPU Sergai harusnya lebih mengedepankan kepentingan masyarakat Sergai tentunya dengan mematuhi atas putusan PTTUN Medan tersebut.
“Fokusnya KPU Sergai harus benar-benar memperhitungkan waktu penyelenggaraan yang semakin dekat tanpa mengesampingkan putusan PTTUN yakni membatalkan dan mencabut pencalonan pasangan H Soekirman-T.Ryan di Pilkada Sergai”, tutup Hasrul Beny.
Sebelumnya gugatan dari Paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 1 DAMBAAN terhadap KPU Sergai berawal diterbitkannya surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman & Trendi)
Terpisah, Divisi Sosialisasi Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sergai Ardiansyah Hasibuan SP yang dikonfirmasi wartawan via telepon seluler mengatakan pihaknya telah mengetahui putusan PTTUN yang mengabulkan permohonan Penggugat dari Kuasa Hukum H Darma Wijaya- H Adlin Tambunan.
“Sebagai langkah lanjut pihak KPU Sergai akan lebih dulu konsultasi dengan pihak KPU RI melalui KPU Sumut terkait putusan PTTUN tersebut”, beber Ardiansyah kepada awak media, Minggu (15/11) pagi.
Sementara itu kuasa Hukum Beriman &Trendi, Jonizar SH, MM yang dihubungi wartawan via telepon seluler, pihaknya akan melakukan upaya kasasi berhubung aspek dalam putusan hukum PTTUN tersebut terkesan banyak mengabaikan pertimbangan-pertimbangan dari saksi ahli dari KPU.
Sebelumnya Kamis (5/11) sidang tersebut ditunda akibat Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Mula Haposan Sirait meninggal dunia diruang sidang.
Hakim Haposan diketahui meninggal ketika sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sedang berlangsung. Dalam perkara tersebut, Hakim Haposan bertindak sebagai hakim anggota.(*/Tim)