3 Tahun Cabuli Anak Tirinya, W Ditangkap Polisi

0
791

Ipda Dadang, Kanit Reskrim Polsek Cikalong Kulon

Reporter : Asep Mulyana

PENASATU.COM, CIANJUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikalong Kulon Cianjur, Jawa Barat, menangkap W seorang laki laki warga, Kecamatan Cikalong Kulon. Diduga telah melakukan pencabulan yang dilakukan terhadap anak tirinya ini sudah berlangsung selama 3 tahun, namun korban tidak sempat hamil.

Pelaku ini adalah merupakan ayah tiri dari S (15). Korban yang masih di bawah umur. Dia dilaporkan setelah ibu korban mengetahui keluhan anaknya melalui handphone. Kemudian langsung melaporkan suaminya ke Polsek, ujar Ipda Dadang, KanitReskrim Polsek Cikalong Kulon, Sabtu 14/11/20)

Ipda Dadang, mengatakan bahwa pengakuan pelaku menggauli anak tirinya sebanyak tiga kali. Namun dari pengakuan korban mengatakan, dirinya sudah di gauli dari tahun 2018 sampai tahun 2020 kurang lebih empat kali. “Ini menurut pengakuan korban di Kepolisian sektor (Polsek) Cikalong Kulon, Cianjur Jawa Barat, beber Dadang.

Berdasarkan laporan dan bukti bukti yang kuat Polsek langsung menindaklanjuti dengan menangkap pelaku, tegasnya.

“Kami Kepolisian Sektor Cikalong Kulon melakukan penangkapan terhadap W(40) pada Sabtu 7 November 2020 lalu  di kediamannya,” sambungnya.

Atas perbuatannnya, pelaku dijerat dengan pelanggaran dan UU perlindungan anak yaitu  pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan pasal 82 ayat 12 jo pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here