Plasidus Asis Deornay,S.H.
Reporter : Alfonsius Andi.
Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT-Masukan dan tanggapan masyarakat atas pengumuman KPUD Manggarai Barat nomor 274.a/PL.02.2-Pu.5315/KPU-Kab/IX/2020.khusus terhadap bakal calon Bupati atas nama Edistasius Endi, S.E, yang berstatus mantan terpidana yang pernah diancam pidana kurang dari 5 tahun. Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, nomor 455./Pid.B/2016/PN Lbj.
Semakin banyak yang menyuarakan akan kehadiran pasangan ini. Seperti diungkapkan salah satu advokat dan konsultas hukum, Plasidus Asis Deornay,S.H.
Dirinya menjelaskan,terhadap bakal calon atas nama Edistasius Endi, S.E yang adalah mantan terpidana, secara umum masyarakat Manggarai Barat telah mengetahuinya bahwa yang bersangkutan pernah dihukum penjara dalam kasus perjudian. Yang bersangkutan diputus pengadilan di bawah 5 tahun. Itu berarti, secara sosial nama yang bersangkutan telah tercoreng dan tercela.
Untuk itu lanjut Asis, secara hukum, tindak pidana judi adalah sebuah perbuatan tercela. Hal ini diatur dan dijelaskan pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf i. Pada penjelasan huruf i bahwa “yang dimaksud dengan melakukan perbuatan tercela itu adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, zina serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
“Ini adalah pasal penjelasan atas perbuatan tercela itu,” tegasnya.
Diharapkan KPUD Manggarai Barat dapat membaca dengan teliti penjelasan atau maksud persyaratan calon yang di dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020 tidak menyebutkan secara rinci jenis tindakan pidananya. Maka acuan penjelasan atas PKPU Nomor 1 tahun 2020 yang dilihat adalah penjelasan undang-undang yang tertinggi di atasnya yakni UU Nomor 10 tahun 2016 pada penjelasan pasal 7 huruf i.
Maka pedoman teknis untuk penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Manggarai Barat selain PKPU Nomor 1 tahun 2020 KPU juga patut taat pada undang-undang yang lebih tinggi di atasnya yakni undang-undang Nomor 10 tahun 2016, ujar Plasidus.
Advokat dan konsultas hukum, Plasidus Asis Deornay,S.H menambahkan, secara hukum MK (Mahkamah Konstitusi) pun telah memutuskan mantan narapidana ikut Pilkada mesti memenuhi empat syarat. Salah satunya mantan narapidana diberi jeda 5 tahun sejak masa hukumannya selesai. Jika dihubungkan dengan bakal calon Edistasius Endi, SE, yang bersangkutan pada tahun 2016 pernah di hukum dalam kasus perjudian di ancam dan diputus Pengadilan Negeri Labuan Bajo yakni dibawa 5 tahun.
Hal ini berarti hak politik saudara Edistasius Endi jika dihitung dari tahun 2016 sampai September 2020 ada waktunya kurang lebih baru 4 tahun. Sedangkan keputusan MK adalah 5 tahun. Karena itu KPUD Manggarai Barat perlu melihat putusan MK ini menjadi salah satu dasar dalam mengambil keputusan.
Plasidus Asis Deornay,S.H Mengharapkan, bakal calon atas nama Edistasius Endi, S.H, dalam pembuatan SKCK pada kepolisian tentu yang diulas dan dicatat adalah tentang seluruh riwayat perbuatan pidana baik yang pernah diputus oleh pengadilan maupun yang belum diputuskan oleh pengadilan.
Sebab SKCK tentu berbeda dengan SKKB yang terdahulu. Semua riwayat perbuatan pidana akan dicatat oleh kepolisian dalam hal ini Polres Manggarai Barat. Hal ini dimaksudkan agar menjadi referensi bagi KPUD dalam menetapkan seorang bakal calon pada Pilkada Manggarai Barat tahun 2020 ini.*
editor : penasatu.com