Restu Ibu : Bukan PHK, melainkan efisiensi jumlah karyawan di RS dikarenakan kondisi keuangan hampir bangkrut di tengah hantaman covid-19.
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke RS (Rumah Sakit) Restu Ibu, Jalan Ahmad Yani, Gn Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Rabu (26/8/2020).
Sidak dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV Iwan Wahyudi, Sekretaris Komisi IV Sandy Ardian, sejumlah anggota Komisi IV, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan.
Hal itu sebagai tindak lanjut pertemuan eks karyawan RS Restu Ibu dengan Komisi IV, beberapa waktu lalu terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami sejumlah karyawan.
Bertempat di ruang Auditorium lantai 3 RS Restu Ibu, Komisi IV mendengarkan penyampaian dari pihak manajemen atas PHK yang dilakukannya terhadap puluhan eks karyawan.
Direktur RS Restu Ibu DR Tekky P Jokom MBA melalui Samsuriana selaku Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian RS mengungkapkan, pemberhentian puluhan eks karyawan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada di RS yakni dengan melakukan rapat dan pertimbangan terlebih dahulu karyawan mana saja yang diberhentikan.
Namun pemberhentian tersebut bukannya PHK, melainkan hanya melakukan efisiensi jumlah karyawan di RS dikarenakan kondisi keuangan hampir bangkrut di tengah hantaman covid-19.
“Di tengah kondisi covid-19 yang terjadi, RS mengalami defisit pemasukan, sehingga dilakukan efisiensi kebutuhan karyawan,” kata Samsuriana.
“Yang diberhentikan bukan hanya di bagian perawat, namun ada juga bagian administrasi dan lain-lain,” lanjutnya.
Sementara itu, Joulan A R, salah satu karyawan yang ikut terkena PHK menjelaskan, bahwa terjadinya PHK dilakukan hanya sepihak dan tidak memberitahukan terlebih dahulu sebelumnya.
Iwan Wahyudi menjelaskan usai melakukan mediasi bersama pihak manajemen dan eks karyawan yang diberhentikan.
“Mediasi yang dilakukan berlangsung baik, apa yang sudah disampaikan dan menjadi keinginan eks karyawan mudah-mudahan bisa menemukan titik temu,” ucap Iwan.
Seperti yang sudah didengarkan bersama, hanya tinggal menunggu keputusan dari pemilik (owner) yang nantinya akan disampaikan kepada pihak manajemen.
“Harapan saya, mudah-mudahan hasil keputusan yang diberikan nanti hasilnya baik, dalam artian tidak ada pemberhentian dan mereka dapat diterima kembali untuk bekerja,” harap Iwan.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor: Penasatu.com/HTBS