DJBC saat melakukan pemusnahan barang ilegal
PENASATU.COM, BALIKPAPAN –
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC ) terus berupaya memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, serta barang-barang yang masuk dalam kategori larangan dan pembatasan.
Melalui DJBC melakukan pemusnahan barang ilegal yang dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan Firman Sane Hanafiah memimpin langsung pemusnahan barang ilegal di halaman kantor, Jln Yos Sudarso, Balikpapan Kota, Rabu (12/8/2020).
Saat pemusnahan Firman didampingi Asisten I Pemerintahan Setda Kota Balikpapan Saiful Bahri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Suryanto, perwakilan dari TNI dan Polri.
“Pemusnahan barang hasil sitaan ini, bukti keseriusan DJBC dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran ko ko BKC ilegal,” jelas Firman.
Langkah ini sebagai sikap tegas DJBC untuk menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.
Dengan adanya penindakan ini, pihaknya berharap tidak ada lagi barang kena cukai ilegal yang masuk di Balikpapan.
“Dari seluruh barang ilegal yang akan dimusnahkan nilainya sebesar 2,6 miliar lebih, dan menyebabkan kerugian negara sebesar 685 juta,” urai Firman Sane Hanafiah.
Barang sitaan yang dimusnahkan tersebut diantaranya terdapat 513.419 batang rokok ilegal, 666 Pcs alat bantu seks (Sex Toys), 3.735 Pcs Obat kuat dan 36.821 barang ilegal lainnya yang dikirim melalui Pos Indonesia.
Barang-barang tersebut merupakan penindakan barang kena Cukai yang kedapatan tidak dilekati pita Cukai/dilekati pita Cukai tapi tidak sesuai peruntukannya.
Sehingga melanggar UU No.39/2007 tentang perubahan atas UU No.11/1995 tentang cukai dan penindakan atas barang larangan atau pembatasan karena tidak sesuai dengan UU No.17/2006 tentang perubahan atas UU No.10/1995 tentang Kepabeanan.
“Jadi dengan adanya kegiatan pemusnahan barang ilegal tersebut diharapkan tidak adanya lagi barang kena cukai ilegal yang masuk ke Balikpapan,” harap Firman.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: HTBS/Penasatu.comi