Sarkawi : Keringanan Pajak Kendaraan di Perpanjang Hingga 30 September 2020

0
526

Kepala UPT Bapenda Wilayah Kubar Akhmad Sarkawi,S.Sos.

Reporter : Ichal Penasatu

Penasatu.com, Kutai Barat – Unit Pelayanan Terpadu Badan Pendapatan Daerah (UPT-Bapenda) Kaltim wilayah Kutai Barat kembali memperpanjang keringanan pembayaran pajak kendaraan bernotor, baik roda dua maupun empat bagi masyarakat hingga bulan September 2020 mendatang. Ini dikarenakan perolehan pajak dari kendaraan bermotor masih minim.

Seperti diungkapkan Kepala UPT Bapenda Kubar, Akhmad Sarkawi, S.Sos saat ditemui penasatu diruang kerjanya. Kantor Samsat Barong Tongkok, Kubar, Selasa (4/8/20).

Perpanjangan diberlakukan disebakan masih mewabahnya pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang belum mereda, ujarnya.

Pandemi covid-19 ini sangat berpengaruh besar pada pendapatan daerah. Utamanya pada sektor pajak kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan masyarakat masih terbatas dalam beraktivitas sehari hari.

“Ya kita maklum, karena masyarakat banyak yang ragu untuk membayar pajak, mungkin takut akibat wabah covid-19 sehingga aktivitas dibatasi dan kantor pelayanan pajak atau Samsat kan sempat ditutup dan pelayanan baru dibuka pada 2 Juni lalu,” bebernya lagi.

Seperti diketahui pelayanan Samsat tutup mulai 24 Maret 2020, kemudian sesuai instruksi dari pemerintah untuk membuka kembali pelayanan pada 2 Juni 2020 lalu. Berbagai upaya pun dilakukan oleh Pemprov Kaltim untuk memaksimalkan perolehan pajak kendaraan bermotor. Salah satunya dengan memberikan keringanan bagi wajib pajak, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) wajib pajak mati.

Untuk keringanan diberikan bagi pemilik kendaraan yang masa pajak nya mati satu tahun dengan potongan pokok, yaitu 10 persen, kemudian yang mati 2 tahun 15 persen, sedangkan yang 3 tahun 20 persen, untuk yang 5 tahun diberikan keringan pemotongan 30 persen. Keringanan sesuai dengan pergub Nomor 31 Tahun 2020 ini, semula diberikan masa tenggang waktu, terhitung sejak per 2 Juni sampai 31 Juli 2020 kemarin.

“Namun atas keputusan Pemprov yang baru waktunya diperpanjang hingga 30 September mendatang.

Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Khususnya bagi masyarakat yang ada di polosok. Kita tahu Kutai Barat ini geografisnya berbeda dengan Kabupaten lain, sangat berjauhan dan luas. Mau tidak mau kita upayakan untuk mensolisasikan kepada masyarakat yang berada di pinggiran,” tutur Akhmaf Sarkawi.

Dan apabila pajak mati di bulan Oktober 2020 maka akan kembali dengan pembayaran normal. Pelayanan dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 13.30 Wita. Pelayanan tetap menggunakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Pihaknya terus berupaya memaksimalkan pendapatan pajak. Paling tidak bisa memenuhi target yaitu 80 Milar rupiah tahun lalu, apalagi kan sekarang targetnya diturunkan. Maka kami akan maksimalkan, tutup Sarkawi.*

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here