PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Terpidana kasus pemalsuan seritifikat, Kastiawan Wijaya yang sempat buron keluar daerah, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
Kastiawan dibekuk usai menikmati layanan panti pijat di kawasan Jalan Darmo Permai Selatan, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya Kamis, (30/7/2020) pada pukul 18.20 WIB (waktu Surabaya). Kastiawan langsung digiring ke Rutan Kelas I Medaeng, Kota Surabaya.
Penangkapan Kastiawan Wijaya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 331/K/PID/2020 tanggal 20 Mei 2020 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanggal 11 Juni 2020. Dalam putusan tersebut terpidana melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kastiawan Wijaya ditangkap langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Balikpapan Aditya Narwanto SH MH sebagai eksekutor.
Melalui surat perintah Kepala Kejari Balikpapan, dalam proses penangkapan tersebut dibantu oleh Jaksa dari Intel Kejari Pasuruan dan Staf Intel Kejari Sidoarjo, serta kepolisian dari Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur.
Kasus yang menjerat Kastiawan bermula adanya laporan dari pihak pelapor yakni Liau Edwin Januar yang merupakan rekan bisnis pelaku.
“Dimana Kastiawan mengajukan permohonan penggantian sertifikat di kantor Badan Pertanahan (BPN) Balikpapan, dengan pengajuan sertifikat (pengajuan sertifikat yang dipalsukan),” ujar Kepala Kejari Balikpapan Josia Koni melalui Aditya Narwanto saat di ruang kerjanya, Senin (3/8/2020).
Sedangkan sertifikat yang asli telah dijadikan terpidana sebagai jaminan bisnis terhadap pelapor (Liau Edwin) dan masih berada ditangan pelapor yakni Liau Edwin Januar.
Setelah sertifikat itu keluar dari BPN (sertifikat pengganti), namun sempat keluar adanya putusan pembatalan dari PTUN terhadap sertifikat pengganti yang diajukan terpidana.
“Pasalnya, sertifikat yang keluar dari BPN salah satunya ada syarat putusan perdata yang mewajibkan Liau Edwin sebagai pelapor agar membayar uang konsinyasi kepada Kastiawan,” ucap Aditya Narwanto.
Lanjut Aditya, didalam sertifikat pengganti tidak ada dalam putusan perdata masalah sertifikat, namun oleh terpidana diajukan juga sebagai syarat pembuatan sertifikat baru.
Dalam persidangan, kesaksian pihak BPN mengaku bahwa telah melakukan keteledoran, karena baru mengetahui isi dari perdata saat di persidangan.
Aditya menjelaskan dalam kasus yang menjerat terpidana Kastiawan Wijaya memang tidak dilakukan penahanan sebelumnya, dikarenakan sebelum ada putusan Kasasi terpidana pernah melakukan banding dan bebas.
“Namun setelah melalui sidang Kasasi terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, otomatis kita lakukan eksekusi.
Terpidana ini tidak koperatif, saat dipanggil tidak pernah mau datang, kemudian kita mendapatkan informasi jika terpidana sedang berada diluar Balikpapan yakni Surabaya,” jelasnya.
“Karena putusan sudah inkracht dan kita tidak mau buronan tersebut kabur, maka segera mungkin kita amankan disalah satu panti kebugaran (pijat). Jika sudah inkracht, upaya hukum apapun tidak ada yang bisa menghalangi jalannya eksekusi, Kasasi sudah putusan akhir,” tegasnya.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor: HTBS/penasatu.com