Kasat Lantas : Pelayanan SIM di Polres Kubar di Tiadakan Sementara dari 25 Maret Hingga 29 Mei 2020.

0
1291

Kasat Lantas Polres Kubar Iptu Edo Damara Yudha.

Penasatu.com , Kutai Barat – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dalam menyikapi mewabahnya pandemi corona virus disease (Covid-19)di Kutai Barat untuk sementara waktu ini pelayanan publik di tiadakan.

Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat lantas Polres Kubar Iptu Edo Damara Yudha mengatakan, untuk pelayanan publik seperti pembuatan SIM dan Samsat sementara di tutup terkait kebijakan pemerintah Kutai Barat dalam penanggulangan pandemi corona virus disease (Covid-19) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Maka kita punya kebijakan , dan bahwasa nya itu dari kebijakan pemerintah pusat dan dari Mabes Polri turun ke Polres Kubar untuk pelayanan Sim dan samsat sementara kita tutup sejak 25 Maret hingga 29 Mei 2020 mendatang”ujarnya Edo Damara Yudha saat di temui diruang kerjanya.Senin (13/4/20).

Lebih lanjutnya Kasat lantas menjelaskan, bagi pemohon SIM yang sudah habis masa berlakunya bisa lapor setelah dibuka kembali. Dan dapat melakukan perpanjangan bagi SIM yang habis masa berlakunya antara 25 Maret sampai 29 Mei 2020. Tidak perlu membuat permohonan baru, ujar Kasat Lantas.

Selama dalam masa tenggang waktu diberlakukan, apabila ada razia dan SIM sudah habis masa berlakunya dalam masa tenggang tersebut, maka tidak ditindak sebagai pelanggaran, pihak Lantas Polres akan memberi kebijakan dan toleransi, tegasnya.

Wartawan : Ichal.

Editor : penaaatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here